CIREBON – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno, resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase. Proyek ini didanai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024 dan diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers pada Rabu (28/05/2025). Menurut Yudhi, selain Adil, Kejari juga menetapkan enam tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu DT dan SW yang berperan sebagai pengendali kegiatan dan pengawasan, serta empat orang lainnya berinisial OK, C, LM, dan T.
“Para tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cirebon, mulai tanggal 28 Mei 2025. Bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Yudhi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Adil tidak hanya menjabat sebagai kepala dinas, tetapi juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek yang dijalankan di dua kecamatan, Lemahabang dan Losari, ternyata tidak dikerjakan secara menyeluruh. Di Lemahabang, hanya 20,6 persen dari total pekerjaan yang direalisasikan, sementara di Losari lebih buruk, hanya sekitar 9,5 persen.
“Modusnya cukup klasik, pekerjaan diterima tetapi tidak dilaksanakan secara penuh, bahkan sebagian besar fiktif. Di Lemahabang, pekerjaan tidak dilaksanakan sebesar 79,4 persen, dan di Losari mencapai 90,5 persen,” jelas Yudhi.
Tak hanya itu, pelaksanaan proyek dilakukan dengan meminjam bendera perusahaan lain sebuah praktik ilegal yang kerap digunakan untuk mengelabui sistem pengadaan.
Adapun rincian nilai kerugian negara yakni Rp1,8 miliar dari proyek di Lemahabang dan Rp1,3 miliar dari proyek di Losari. Totalnya mencapai Rp2,6 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.
“Kami menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta aliran dana korupsi dari proyek tersebut,” tutup Yudhi. []
Diyan Febriana Citra.