LOMBOK BARAT – Komisi II DPR RI menerima dokumen kajian pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) yang diserahkan langsung oleh Ketua Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S), Abdullah. Penyerahan berlangsung saat kunjungan kerja Komisi II DPR di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (28/05/2025) malam.
“Dokumennya sudah kami terima dari KP3S. Dokumen itu akan dikaji terlebih dahulu,” ujar anggota Komisi II DPR, Fauzan Khalid, di Hotel Merumatta, Senggigi, Lombok Barat, NTB.
Fauzan menjelaskan DPR sejak lama membahas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur pembentukan daerah otonom baru (DOB). Namun, pembahasan tersebut belum berhasil dibawa ke rapat paripurna.
“Pembahasan tingkat satu sudah, tapi gagal dibawa ke paripurna. Kami tidak tahu apa alasannya,” kata politikus Partai NasDem itu.
Massa aksi dari KP3S telah menggelar serangkaian demonstrasi menuntut pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, yang berkeinginan berpisah dari NTB. Mereka mendesak pencabutan moratorium pembentukan DOB, percepatan pengesahan peraturan pemerintah (PP) tentang penataan daerah, serta segera disahkannya UU pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa oleh DPR dan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Fauzan, pembahasan UU 23/2014 harus dilanjutkan guna menghasilkan PP yang mengatur desain besar DOB dan tata cara pembentukannya.
“Jika mengacu pada syarat lama, pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa ini sangat bisa,” ujarnya.
Fauzan mendorong Kementerian Dalam Negeri segera membahas penerbitan PP tersebut meskipun bukan tugas utama Komisi II.
“Sebenarnya ini bukan tugas Komisi II, tapi kami fasilitasi,” ujarnya.
Politikus yang pernah dua periode menjabat Bupati Lombok Barat itu berjanji akan menyampaikan desakan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa untuk dibahas bersama Kemendagri. Ia juga mengimbau warga agar menyampaikan aspirasi dengan tertib tanpa menutup fasilitas umum seperti pelabuhan dan bandara.
“Karena proses ini masih terus berjalan,” pungkas Fauzan.
Ketua KP3S, Abdullah, mengklaim dokumen persyaratan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa sudah lengkap dan diserahkan ke Komisi II DPR. Saat ini, pihaknya menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
“Yang kami serahkan ini dokumen pemutakhiran data. Karena tentu banyak hal yang berubah dari dokumen sebelumnya, terutama kemampuan fiskal calon DOB,” kata Abdullah.
Ia berharap Komisi II DPR serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat Pulau Sumbawa yang sudah disuarakan selama 20 tahun terakhir.
“Kami sangat berharap Komisi II DPR RI bisa mempercepat pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Pulau Sumbawa ini,” pungkasnya. []
Diyan Febriana Citra.