Aset Disita Kejagung, Rest Area Tetap Ramai

Aset Disita Kejagung, Rest Area Tetap Ramai

BOGOR – Rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tetap beroperasi seperti biasa meskipun telah disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk yang terjadi pada rentang waktu 2015 hingga 2022.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Sabtu (31/05/2025), aktivitas di area peristirahatan tersebut berlangsung normal. Fasilitas stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) tampak beroperasi seperti biasa dan didatangi berbagai jenis kendaraan, mulai dari minibus hingga truk angkutan.

Antrean kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar juga tampak terjadi secara berkala. Di sisi lain, minimarket dan gerai makanan cepat saji yang berada di dalam kawasan rest area juga terlihat masih aktif melayani pengunjung. Sejumlah petugas tampak sibuk melayani pelanggan yang datang baik untuk makan di tempat maupun membungkus pesanan untuk dibawa.

“Suasananya biasa saja, saya tidak tahu kalau tempat ini disita,” ujar seorang pengunjung yang tengah beristirahat di area makan.

Di area warung makan dan toko oleh-oleh pun demikian. Aktivitas berjalan lancar. Meski pengunjung tidak membludak, hampir semua warung terlihat menerima pembeli, baik yang menyantap hidangan di tempat maupun sekadar beristirahat sejenak.

Kondisi ini menunjukkan bahwa penyitaan oleh Kejagung tidak serta-merta menghentikan operasional rest area tersebut. Area parkir juga terpantau cukup ramai, terutama di dekat area kuliner.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset terkait perkara korupsi PT Timah, termasuk properti komersial seperti rest area ini, dalam upaya pengembalian kerugian negara. Namun demikian, operasional fasilitas masih berjalan sambil proses hukum berlangsung. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews