Residivis Depok Ditangkap Lagi, Jadi Kurir Narkoba

Residivis Depok Ditangkap Lagi, Jadi Kurir Narkoba

DEPOK – Seorang pria berinisial MA (30), warga Kota Depok yang dikenal dengan panggilan “Tempe”, kembali harus berurusan dengan hukum. Residivis kasus narkoba tersebut ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan ganja dan sabu di rumah kontrakannya di kawasan Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok.

MA mengaku kepada wartawan bahwa ia menjadi kurir narkoba karena dijebak oleh seseorang yang dikenalnya saat mendekam di lembaga pemasyarakatan. Ia awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai tukang las aluminium. Namun, setelah keluar dari penjara, pria itu justru diarahkan untuk mengantarkan paket narkoba.

“Awalnya tuh disuruh kerja (jadi) tukang las aluminium, enggak tahunya ambil barang (kirim ganja),” kata MA saat diwawancarai pada Jumat (30/05/2025).

Ia menambahkan, karena sudah terlanjur berada di jalan, ia memutuskan untuk melanjutkan pengiriman. Komunikasi dengan pihak yang mempekerjakannya dilakukan sepenuhnya melalui pesan WhatsApp. MA juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan sosok bernama Mamei, yang disebut-sebut mengendalikan jaringan ini dari dalam Lapas Tangerang.

Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti, menjelaskan bahwa peran MA adalah menempel paket narkoba di lokasi tertentu, lalu mengirimkan foto bukti pengiriman kepada Mamei. MA dijanjikan upah Rp4,5 juta, namun belum sempat menerima bayaran, ia lebih dahulu ditangkap oleh aparat.

“Dia baru keluar dari lapas, baru mau coba lagi. Belum sempat mengedarkan, sudah kami tangkap,” ujar Tamar.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengiriman narkoba di sekitar kontrakan MA. Saat digeledah, ditemukan ganja seberat 919 gram dan sabu sekitar 125 gram dalam beberapa paket yang disembunyikan di rak piring dan dalam kulkas.

Hingga kini, polisi masih memburu Mamei, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga merupakan narapidana di Lapas Tangerang yang menjalankan operasi narkoba dari balik jeruji besi.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews