DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar kepada terdakwa Jayadi bin Rojali (58), pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan Limo, Kota Depok. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (02/06/2025).
Majelis hakim menyatakan Jayadi secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Dalam sidang yang terbuka untuk umum, terdakwa hadir dengan mengenakan baju putih dan didampingi kuasa hukumnya.
“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dalam dakwaan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memutuskan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 3 miliar.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 3 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjut hakim.
Jayadi menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebelumnya, ia dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jayadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengelola sampah secara ilegal tanpa izin resmi, yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pengelola TPS liar lainnya. Ia menyebut pelanggaran yang dilakukan Jayadi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 98 Ayat (1) dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tak hanya itu, tindakan Jayadi juga memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengancam hukuman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar bagi pelaku pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. []
Diyan Febriana Citra.