CIREBON — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor maut yang terjadi di tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka yakni Abdul Karim dan Ade Rahman, kini resmi ditahan dan menjalani proses hukum setelah diduga terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan ilegal yang menyebabkan jatuhnya belasan korban jiwa.
Abdul Karim diketahui sebagai pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah, pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional tambang tersebut. Sementara itu, Ade Rahman menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, setelah polisi merampungkan serangkaian penyelidikan.
“Modus operandinya, tersangka AK (Abdul Karim) selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Senin (02/06/2025).
Kombes Sumarni menegaskan, kedua tersangka secara sadar mengabaikan surat peringatan dan larangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon. Tambang tersebut disebut beroperasi tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta tanpa izin resmi untuk produksi.
Lebih dari itu, aktivitas pertambangan dilaporkan tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Akibatnya, bencana longsor yang terjadi pada akhir Mei lalu menelan korban jiwa. Hingga kemarin, total korban meninggal tercatat 19 orang, dengan 7 korban luka dan 6 lainnya masih dalam proses pencarian.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan yang merenggut nyawa. Kegiatan tambang dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan, padahal sudah ada larangan resmi dari instansi berwenang,” tambah Sumarni.
Kedua tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur kelalaian hingga menyebabkan kematian (Pasal 359).
Selain itu, aspek ketenagakerjaan juga masuk dalam penyidikan karena aktivitas tambang tidak memenuhi hak dan keselamatan pekerja.
Keduanya telah diperlihatkan ke publik dalam balutan baju tahanan berwarna oranye. Proses hukum masih berlanjut, dan polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan bila ditemukan unsur kelalaian atau keterlibatan pihak lain. []
Diyan Febriana Citra.