12 Kades Diperiksa Dugaan Korupsi BSPS

12 Kades Diperiksa Dugaan Korupsi BSPS

SUMENEP — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memanggil 12 kepala desa (kades) di Kabupaten Sumenep terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan perumahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemanggilan itu tertuang dalam surat bernomor B-3853/M.5.5/Fd.1/05/2025, dan dijadwalkan berlangsung dalam dua hari, Selasa dan Rabu, 3–4 Juni 2025. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah, yakni di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya.

“Benar, Mas. Nanti tim akan melakukan permintaan keterangan di Kejari Sumenep,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, saat dikonfirmasi, Selasa (03/06/2025).

Windhu menyebutkan, proses ini masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, Kejati Jatim belum dapat menyampaikan secara rinci identitas para pihak yang dimintai keterangan.

“Masih tahap penyelidikan. Mohon tidak mencantumkan nama-nama yang diminta keterangan ya, Mas,” imbuhnya.

Para kades yang dipanggil diminta membawa sejumlah dokumen penting, seperti dokumen pengajuan, pelaksanaan, pencairan dana BSPS, data penyedia jasa bahan bangunan, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

Dari 12 kepala desa yang dipanggil, lima di antaranya diperiksa di Kejati Jatim. Mereka berasal dari Desa Ketawang Larangan, Braji, Gedungan, Babbalan, dan Dungkek. Sementara tujuh kades lainnya berasal dari Desa Nonggunong, Pabian, Kalisangka, Sumber Nangka, Jambuir, Tarebung, dan Karang Tengah. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di Kejari Sumenep.

Sebelumnya, Kejati Jatim juga telah memeriksa lebih dari 100 penerima program BSPS, serta memanggil puluhan kepala desa dan pendamping program untuk dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan guna mengungkap dugaan praktik korupsi yang merugikan masyarakat penerima manfaat, terutama mereka yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Program BSPS sejatinya ditujukan untuk membantu warga miskin membangun atau memperbaiki rumah mereka. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan penyelewengan yang mengakibatkan bantuan tidak tepat sasaran atau tidak disalurkan sesuai prosedur.

Penyelidikan masih berlanjut dan Kejati Jatim berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews