PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, secara resmi memberlakukan kebijakan jam malam khusus bagi pelajar. Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/916-Disdik/2025 sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung pembentukan generasi muda yang berkualitas.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dalam keterangannya pada Kamis (29/5), menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Surat edaran tersebut merupakan bagian dari inisiatif mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yakni generasi yang memiliki lima karakter utama: cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh).
Melalui kebijakan ini, seluruh peserta didik dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari, terhitung sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
“Pembatasan aktivitas malam bagi pelajar ini dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keamanan, serta memberikan ruang yang kondusif bagi tumbuh kembang dan pendidikan mereka,” kata Saepul.
Meski demikian, pemerintah daerah memberikan beberapa pengecualian terhadap aturan ini. Pelajar tetap diizinkan beraktivitas di luar rumah pada malam hari apabila mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan, serta kegiatan keagamaan dan sosial yang diketahui dan disetujui oleh orang tua atau wali. Situasi darurat seperti bencana alam atau keadaan yang mengharuskan pendampingan orang tua juga termasuk dalam kategori pengecualian.
Untuk mendukung penerapan kebijakan ini, Dinas Pendidikan Purwakarta bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama setempat akan melakukan pembinaan dan pengawasan di seluruh satuan pendidikan. Para kepala sekolah diminta aktif menyosialisasikan aturan ini dan memastikan peserta didik memahami serta menaati kebijakan tersebut.
Di tingkat masyarakat, peran aparat wilayah juga dimaksimalkan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), camat, lurah, dan kepala desa diminta ikut mengawasi pelaksanaan jam malam. Secara khusus, lurah dan kepala desa diminta membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas mengawasi penerapan aturan ini serta menindak pelanggaran yang terjadi.
“Satgas yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan aturan ini berjalan efektif,” ujar Saepul menegaskan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung proses pendidikan anak-anak di Purwakarta.[]
Putri Aulia Maharani