BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memulai langkah penataan lingkungan dengan membongkar sejumlah bangunan liar yang diketahui berfungsi sebagai kafe remang-remang di wilayah Desa Sukadanau dan Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat. Total 34 bangunan dibongkar dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (04/06/2025) tersebut.
Pembongkaran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dengan dukungan dari aparat TNI, Polri, serta pegawai Kecamatan Cikarang Barat. Tiga unit alat berat jenis ekskavator dikerahkan untuk mempercepat proses pembongkaran.
“Setelah ini, akan dilakukan normalisasi dan penurapan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, di lokasi pembongkaran.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program penataan lingkungan dan penertiban kawasan yang berada di atas saluran irigasi.
Surya menegaskan bahwa bangunan yang dibongkar merupakan warung atau kafe remang-remang yang selama ini disinyalir melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum. Beberapa di antaranya dikenal dengan nama seperti Della Kafe dan Widya Kafe.
“Ini warung remang-remang. Itu kan ada Della Kafe, Widya Kafe. Semuanya warung remang-remang,” katanya.
Menurut Surya, proses pembongkaran telah didahului dengan pemberitahuan resmi kepada para pemilik bangunan. Setelah menerima pemberitahuan dari petugas Satpol PP dan pihak kecamatan, sebagian pemilik bangunan memilih membongkar sendiri bangunannya secara mandiri.
Sementara itu, Camat Cikarang Barat Lukman Hakim membenarkan bahwa bangunan yang dibongkar memang merupakan tempat usaha hiburan malam yang tidak sesuai peruntukannya.
“Iya benar, remang-remang,” ujarnya singkat.
Ke depan, Pemkab Bekasi akan memulai normalisasi saluran irigasi yang sebelumnya tertutup oleh bangunan-bangunan tersebut. Penurapan akan dilakukan untuk memastikan aliran air berjalan lancar dan mencegah banjir di wilayah sekitarnya.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan keamanan masyarakat di kawasan tersebut, yang selama ini resah akibat keberadaan tempat hiburan malam tak berizin. []
Diyan Febriana Citra.