DENPASAR – Warga negara Australia, Mohamed Rifai (27), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (03/06/2025), atas kasus penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menuntut terdakwa dengan pidana penjara lima bulan.
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Rifai terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama I Made Bagus Yohanandita, yang bertugas sebagai kepala sekuriti di sebuah beach club di kawasan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP,” ujar Lovi.
Ia melanjutkan, “Oleh karenanya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohamed Rifai dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.”
Majelis Hakim yang diketuai oleh Anak Agung Made Aripathi Nawaksara memberi kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan. Dalam pleidoinya, Rifai menyampaikan penyesalan mendalam dan permintaan maaf.
“Saya mohon maaf atas perbuatan saya, khususnya pada malam kejadian tersebut. Saya bukan orang yang memiliki sifat keras. Di negara saya, saya punya keluarga yang harus saya lindungi. Mohon pertimbangan Yang Mulia. Mohon diberikan putusan yang seringan-ringannya,” ujar Rifai di hadapan majelis hakim.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada malam hari, 11 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, korban tengah bertugas di area lobi beach club dan melihat rekannya sedang mengamankan seorang warga asing bernama John Ebid yang membuat keributan. Setelah sempat melakukan perlawanan, Ebid akhirnya diborgol oleh petugas keamanan.
Melihat kejadian tersebut, Rifai diduga bereaksi emosional dan langsung menyerang korban. Ia memukul wajah korban hingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri.
Hasil visum menyebutkan korban mengalami luka memar, patah dan copot gigi, serta pendarahan dari hidung. Cedera tersebut memperkuat dakwaan penganiayaan terhadap Rifai.
Persidangan kasus ini akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan putusan. Pihak terdakwa berharap hakim memberikan hukuman yang lebih ringan, sementara JPU tetap pada tuntutannya. Perkara ini menambah deretan kasus hukum yang melibatkan wisatawan asing di Bali, yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik dan aparat hukum. []
Diyna Febriana Citra.