KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama He Jin alias Yen Cing, yang diduga menjadi dalang di balik aksi penyelundupan manusia ke Australia melalui jalur laut.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, Bareskrim Polri, Divhubinter, dan Direktorat Jenderal Imigrasi. He Jin diketahui menawarkan jasa penyelundupan ke Australia secara ilegal kepada para pencari kerja, dengan biaya sebesar 5.000 dolar AS atau setara Rp 81,2 juta per orang.
“Tujuan dari penyelundupan ini adalah untuk menawarkan jasa masuk secara ilegal ke Australia kepada pencari kerja, dengan tarif sebesar 5.000 dolar AS per orang,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Jumat (06/06/2025).
Aksi ini berhasil digagalkan pada November 2024, ketika tujuh warga negara China hendak berlayar menuju Australia melalui perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Menurut Hendry, Bali menjadi titik kumpul utama sebelum mereka diberangkatkan ke lokasi peluncuran.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi setidaknya dalam tiga kesempatan berbeda. Selain Labuan Bajo, aksi serupa juga dilakukan melalui Pantai Serangan, Bali, dan Pantai Saumlaki di Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku.
Ketujuh WNA yang sempat diamankan telah dideportasi ke negara asal mereka setelah menjalani proses interogasi oleh petugas imigrasi. Sementara itu, He Jin ditetapkan sebagai tersangka utama dan kini ditahan di Mapolda NTT.
Polda NTT juga telah memeriksa empat saksi penting, yaitu PT selaku kapten kapal, LU sebagai anak buah kapal, EL yang bertanggung jawab atas transaksi keuangan, serta KM dari manajemen hotel tempat para WNA menginap.
Barang bukti yang diamankan termasuk rekening koran, nota penginapan, file tiket pesawat, visa on arrival, dan paspor para WNA.
“Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini serta melakukan pelacakan aliran dana,” jelas Hendry.
He Jin dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.
“Penangkapan terhadap tersangka He Jin merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang sangat merugikan negara dan melanggar hukum internasional,” tegas Hendry. []
Diyan Febriana Citra.