BOGOR — Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota bersama jajaran Polres Kabupaten Bogor melakukan penggerebekan terhadap gudang produksi minuman keras (miras) ilegal di kawasan Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (07/06/2025) tersebut, petugas menyita 160 jeriken miras jenis ciu yang diduga kuat merupakan hasil pengoplosan. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat produksi dan perlengkapan distribusi miras ilegal.
“Kami dari Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dengan Kabupaten Bogor melakukan penggerebekan minuman keras oplosan di wilayah Cilebut Timur, Kabupaten Bogor,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, kepada wartawan di lokasi kejadian.
Kompol Dede menjelaskan bahwa dari penggerebekan tersebut, polisi juga menyita lebih dari 3.000 botol air mineral berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mencampur minuman ciu. Selain itu, petugas menemukan sekitar 1.000 tutup botol dalam berbagai warna, serta tiga set alat pengukur kadar alkohol.
“Bahan baku oplosan yaitu dari minuman biang jenis ciu dicampur dengan air mineral. Dari satu galon (ciu) dicampur dengan satu galon air mineral,” jelas Dede.
Dalam operasi tersebut, lima orang pelaku diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang ini memiliki peran berbeda dalam kegiatan ilegal tersebut, mulai dari pemilik gudang, peracik minuman, hingga pengirim barang.
“Untuk yang diamankan ada lima orang tersangka. Yang satu pemilik dari gudang pabrik ini, yang kedua sebagai karyawan untuk melakukan pengoplosan minuman keras. Yang dua orang ini sebagai pengirim barang minuman keras yang hasil dari oplosan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait dengan kegiatan distribusi barang tanpa izin edar. Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak praktik perdagangan minuman keras ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus menggencarkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal serupa yang berpotensi merugikan masyarakat baik dari sisi kesehatan maupun ketertiban umum. []
Diyan Febriana Citra.