Wakil Rektor Terlibat Pengeroyokan, Resmi Ditahan

Wakil Rektor Terlibat Pengeroyokan, Resmi Ditahan

MEDAN — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan resmi menetapkan Wakil Rektor II Universitas Dharma Agung, berinisial YS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di lingkungan kampus. Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Nugroho, pada Senin (09/06/2025).

“Sudah (jadi tersangka), sudah ditahan juga,” kata Bayu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Ia memastikan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk rekaman video dan keterangan saksi ahli.

“Kita ada bukti rekaman video,” ujarnya.

Bayu juga menyebut bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan karena diduga terdapat pelaku lain yang turut terlibat. Penyidik kini tengah menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum YS, Rico Simanjuntak, mempertanyakan proses penangkapan kliennya. Ia mengaku mendapatkan kabar bahwa YS ditangkap pada Rabu (04/06/2025), usai menjalankan ibadah salat asar di Jalan Syailendra, Kota Medan.

“Dia (YS) ditangkap setelah salat asar lalu diperiksa di Polrestabes Medan,” ujar Rico.

Menurutnya, proses penangkapan tersebut terkesan tidak sesuai prosedur.

“Seharusnya kan wawancara, terus pemanggilan, dan lainnya. Ini kan wawancara, naik lidik, tangkap,” tambah dia.

Diketahui, kasus ini bermula dari insiden keributan di ruang Tata Usaha Universitas Dharma Agung pada 2 Mei 2025. Dalam peristiwa itu, dua orang berinisial H dan S melaporkan telah menjadi korban pengeroyokan. Mereka juga diduga mengambil uang sekitar Rp150 juta dari dalam laci yang kemudian memicu pertengkaran dengan petugas keamanan kampus.

Rico membantah keterlibatan YS dalam tindakan kekerasan.

“Saat itu, YS tidak ada melakukan pemukulan,” tegasnya.

Menanggapi situasi ini, Humas Yayasan Perguruan Dharma Agung, Matheus Situmorang, mengatakan pihak rektorat telah melaporkan H dan S ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencurian dengan kekerasan. Laporan tersebut tercatat pada 2 Mei 2025 dengan nomor STTLP/B/665/V/2025/SPKT/Polda Sumut.

“Ya kita minta agar polisi dapat profesional dalam penanganan perkara ini. Masa laporan dari terduga maling diproses cepat, sementara laporan kita di Polda belum berprogres,” ujar Matheus.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berlangsung. Polisi menyatakan akan terus mendalami kasus untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews