AKBP Fajar Ditahan 20 Hari di Rutan Kupang

AKBP Fajar Ditahan 20 Hari di Rutan Kupang

KUPANG – Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan penyebaran konten asusila.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dan barang bukti diterima dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT pada Selasa, 10 Juni 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, mengungkapkan bahwa Fajar ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari, terhitung sejak 10 Juni 2025 hingga 29 Juni 2025. Sebelumnya, Fajar telah menjalani masa penahanan di Rutan sejak 13 Maret hingga 1 April 2025, yang kemudian diperpanjang oleh jaksa hingga 11 Mei 2025, dan selanjutnya diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA hingga 10 Juni 2025.

Raka menegaskan bahwa kejaksaan berkomitmen penuh dalam menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional. Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan serupa di lingkungan sekitar.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah melimpahkan berkas perkara Fajar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT. Direktur Krimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap pertama telah dilakukan pada 21 Maret 2025.

Setelah pelimpahan tersebut, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dan penelitian berkas perkara oleh jaksa untuk penyempurnaan berkas agar menjadi lengkap.

Kasus ini bermula dari laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno. Video tersebut kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, yang selanjutnya menindaklanjuti dengan penangkapan Fajar oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025.

Fajar diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Selain itu, ia juga diduga merekam perbuatannya dan menyebarkan video tersebut ke situs porno di Australia.

Kejaksaan Negeri Kota Kupang memastikan bahwa proses hukum terhadap Fajar akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews