MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengalokasikan hasil efisiensi anggaran untuk mendanai program bantuan sosial bagi lansia melalui inisiatif bertajuk “Kasih Bunda”. Efisiensi dilakukan terhadap pos anggaran yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat, seperti anggaran makan minum dan alat tulis kantor (ATK).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, menyampaikan bahwa alokasi tambahan anggaran sebesar Rp 100 juta berasal dari pemangkasan belanja pemerintah daerah yang bersifat seremonial. Dana tersebut kemudian digunakan untuk menambah jumlah penerima manfaat dalam program Kasih Bunda.
“Sebetulnya, sebelumnya sudah ada 325 lansia yang menerima bantuan lewat program kasih bunda. Dengan tambahan anggaran sebesar Rp 100 juta hasil efisiensi, maka bisa ditambahkan 50 lansia lagi. Total kini menjadi 375 lansia,” ujar Parminto di ruang kerjanya, Selasa (10/06/2025).
Ia menekankan bahwa kebijakan efisiensi diarahkan pada anggaran yang tidak langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, belanja untuk sosialisasi atau seremoni lebih baik dialihkan untuk mendukung kebutuhan warga, khususnya kelompok rentan seperti lansia.
“Intinya efisiensi itu anggaran yang tidak langsung dirasakan masyarakat. Yang untuk seremonial dan sosialisasi itu yang dialihkan untuk masyarakat, salah satunya untuk bantuan sosial,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial, saat ini tercatat sekitar 1.500 lansia di Magetan. Namun, dengan keterbatasan anggaran, baru 375 orang yang dapat dijangkau melalui program Kasih Bunda. Sisanya sebagian telah menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), maupun bantuan dari dana desa seperti BLT Dana Desa.
“Memang masih ada yang belum tertampung karena kita punya data lansia itu ada 1.500. Kalau mau ditampung anggaran pemerintah semua belum terpenuhi, sehingga ada yang kemudian dibantu dengan dana desa bantuan BLT DD itu,” tambah Parminto.
Program Kasih Bunda diluncurkan sejak tahun 2019 sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap lansia sebatang kara yang tidak tercakup dalam program bantuan sosial lain. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan, dan disalurkan setiap tiga hingga enam bulan sekali melalui perangkat desa atau wali yang ditunjuk.
Langkah Pemkab Magetan ini diharapkan menjadi contoh efisiensi anggaran berbasis kepentingan publik, dengan orientasi nyata pada kebutuhan kelompok rentan di masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.