Jikalahari Dukung Polda Riau Tindak Perambah Hutan

Jikalahari Dukung Polda Riau Tindak Perambah Hutan

KAMPAR – Langkah Polda Riau dalam menindak tegas pelaku perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, mendapat dukungan dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).

Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda Riau beserta jajaran atas respons cepat dalam menangani kasus perusakan kawasan hutan tersebut. Menurutnya, tindakan tegas aparat merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang berlandaskan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Pertama kami dari Jikalahari menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Kapolda Riau dan jajaran telah berupaya bertindak menghentikan atau melawan segala bentuk perusakan hutan sesuai UU Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan,” kata Okto, Selasa (10/06/2025).

Okto juga menegaskan pentingnya pengusutan hingga tuntas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan pemodal di balik kegiatan perambahan. Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya pihak-pihak yang membekingi aksi tersebut.

“Kita juga mendorong dan percaya bahwa penanganan kasus ini akan dijalankan hingga tuntas siapa yang terlibat, aktor intelektual yang terlibat, pemodal atau bahkan kalau ada beking saya percaya Kapolda akan mengusut tuntas,” tambahnya.

Penegakan hukum, kata Okto, harus dibarengi dengan upaya preventif dan edukatif. Ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat sekitar kawasan hutan serta meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pendekatan yang ramah lingkungan.

“Pemerintah daerah harus hadir memperbaiki infrastruktur dan menyediakan alternatif ekonomi yang tidak merusak lingkungan, sejalan dengan semangat program ‘Green for Riau’,” ujarnya.

Sejauh ini, Polda Riau telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Di antara mereka terdapat seorang ASN dan seorang tokoh adat, yang diduga menjual lahan hutan lindung berkedok tanah ulayat untuk dijadikan kebun sawit.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Bukan hanya aparat, semua yang terlibat. Oknum aparat, kepala desa, semuanya kalau yang terlibat, kita tidak pandang bulu kita secara tegas akan lakukan penegakan hukum secara adil dan terbuka,” tegas Irjen Herry.

Operasi ini merupakan bagian dari kerja Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) yang melibatkan kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat sipil.

Polda Riau juga membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal terkait hutan, baik secara langsung maupun melalui media sosial. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews