Satpol PP Bongkar Kios Liar di Cianjur

Satpol PP Bongkar Kios Liar di Cianjur

CIANJUR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur membongkar empat unit kios yang berdiri di atas aliran sungai di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur. Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi mengganggu fungsi saluran air, yang dapat menyebabkan banjir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa langkah penertiban tersebut merupakan upaya pengembalian fungsi sungai sebagaimana mestinya.

“Tentu ditertibkan karena melanggar. Dan kami kembalikan fungsi sungai. Jangan ada bangunan yang didirikan di atasnya,” ujar Djoko saat dikonfirmasi, Selasa (10/06/2025).

Menurut Djoko, pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran kepada para pemilik kios sebelum akhirnya mengambil tindakan pembongkaran. Namun, imbauan tersebut tidak digubris.

“Kami sebelumnya sudah mengimbau dan menegur serta memberikan peringatan kepada pemilik kios, namun selama ini tidak ada hasil, sehingga kami bongkar. Dilakukan pembongkaran saat malam hari agar tak menimbulkan kemacetan. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar,” jelasnya.

Pembongkaran dilakukan pada Senin (09/06/2025) malam, dengan melibatkan personel dari TNI dan Polri demi menjaga keamanan dan kelancaran proses penertiban.

Djoko menambahkan bahwa pendirian bangunan di atas aliran sungai tidak hanya melanggar ketentuan tata ruang, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, ia mengingatkan warga agar tidak membangun di atas saluran air.

“Saya imbau masyarakat lebih baik membangun bangunan di lahan yang legal, artinya seiring waktu konsekuensi itu sendiri akan datang kepada pihak yang tetap melanggar aturan. Karena dampaknya bisa berujung banjir karena alirannya terhambat,” tegasnya.

Satpol PP berkomitmen akan terus menertibkan bangunan liar yang melanggar aturan, terutama yang berdiri di atas fasilitas umum atau area berisiko. Masyarakat diminta bekerja sama demi menjaga tata kota dan mencegah potensi bencana akibat pelanggaran tata ruang. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews