Polda: Hana Hanifah Belum Kembalikan Dana SPPD Fiktif

Polda: Hana Hanifah Belum Kembalikan Dana SPPD Fiktif

PEKANBARU – Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan DPRD Riau terus menjadi sorotan. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp195,9 miliar, sebagaimana hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Namun, perhatian publik juga tertuju pada keterlibatan pihak luar legislatif, salah satunya artis Hana Hanifah, yang disebut turut menerima aliran dana hasil korupsi. Hingga kini, belum ada pengembalian dana dari artis tersebut, meskipun sebelumnya telah berjanji mengembalikan.

“Belum ada kembalikan sama sekali (Hana Hanifah),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, saat dikonfirmasi, Rabu (11/06/2025).

Hana Hanifah sudah beberapa kali dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekitar Rp1 miliar yang diduga diterima oleh artis tersebut dari skema SPPD fiktif.

Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan pada Maret 2025, Hana disebut menyampaikan komitmennya untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, sampai dengan rampungnya audit BPKP, belum ada realisasi dari janji tersebut.

“Sampai sekarang belum ada,” kata Ade menegaskan.

Kepolisian Daerah Riau sendiri telah menerima laporan resmi dari BPKP terkait hasil perhitungan kerugian negara. Kasus ini mencakup perjalanan dinas fiktif yang terjadi sepanjang tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Dari jumlah total kerugian negara, sekitar Rp19 miliar lebih telah berhasil dikembalikan dalam bentuk uang tunai. Namun, jumlah tersebut masih sangat jauh dari total kerugian yang mencapai hampir Rp200 miliar.

“Untuk uang cash yang disita Rp19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain,” jelas Kombes Ade.

Penanganan kasus ini mengungkap tantangan dalam menegakkan hukum terhadap korupsi yang melibatkan bukan hanya pejabat publik, tapi juga pihak eksternal. Keterlibatan figur publik seperti artis dapat memperumit proses hukum karena berbagai faktor, termasuk eksposur media, opini publik, dan pendekatan non-struktural terhadap pelaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan penelusuran terhadap aset serta aliran dana terus dilakukan, termasuk upaya pemulihan kerugian negara baik melalui penyitaan aset maupun pengembalian sukarela.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan penegakan hukum terhadap korupsi perjalanan dinas yang kerap terjadi di lembaga legislatif daerah, serta pentingnya pengawasan berlapis dalam penggunaan anggaran negara. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Headlines