Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu, 12 Paket Disita

Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu, 12 Paket Disita

INDRAGIRI HILIR – Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial SA, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhil di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, pada Selasa (10/06/2025).

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhil.

“Segala bentuk penyalahgunaan narkoba akan kami tindak tegas. Kami juga meminta masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan adanya penyalahgunaan narkoba,” ujar Farouk dalam keterangannya.

Kasat Narkoba Polres Inhil, Iptu Gerry Agnar Timur, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima mengenai adanya transaksi sabu di wilayah Kelurahan Tembilahan Hulu. Setelah dilakukan pemantauan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Inhil melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, sehingga dilakukan pengamanan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 12 paket narkoba jenis sabu seberat 2,45 gram, sebutir pil ekstasi, timbangan digital, uang tunai Rp 2,5 juta, dan ponsel.

Gerry menambahkan bahwa tersangka SA merupakan seorang pengedar narkoba. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka, dan hasilnya positif narkoba. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Inhil, dan polisi masih mendalami jaringan pelaku.

Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Sebelumnya, pada Maret 2025, Satresnarkoba Polres Inhil juga berhasil menangkap dua orang pengedar sabu di dua lokasi berbeda dalam sehari.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa paket sabu dan uang tunai. Kapolres Inhil saat itu menyatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap kasus-kasus narkotika dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Polres Inhil juga sebelumnya menangkap empat orang pengedar sabu, satu di antaranya seorang wanita, pada Februari 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa paket sabu, alat hisap, uang tunai, dan handphone. Kasat Narkoba Polres Inhil saat itu menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Kapolres Inhil menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhil. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegas Farouk. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews