LUMAJANG – Komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan harga pupuk bersubsidi bagi petani kembali ditegaskan melalui tindakan tegas yang diambil PT Pupuk Indonesia (Persero). Satu kios resmi penyalur pupuk bersubsidi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, resmi dicabut izinnya pada 10 Juni 2025 setelah terbukti menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).
Langkah ini menyusul laporan yang diterima langsung oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia, Amran Sulaiman, saat kunjungan kerja ke kebun tebu di kawasan Jatiroto, Lumajang. Dalam kunjungan tersebut, Menteri Amran mendapat informasi bahwa kios Berkah Abadi menjual pupuk NPK seharga Rp150.000 per sak, padahal HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp115.000.
Mendapati temuan ini, Menteri Amran langsung menginstruksikan pencabutan izin usaha kios tersebut. Tindak lanjut dari perintah ini disampaikan oleh Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo.
“Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya sejak hari ini pada tanggal 10 Juni 2025,” ujar Saroyo.
Sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan sistem, aplikasi penebusan pupuk bersubsidi (i-Pubers) milik kios tersebut juga langsung dinonaktifkan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan tidak ada transaksi pupuk subsidi yang disalahgunakan.
Meski ada penutupan, Pupuk Indonesia menjamin bahwa distribusi pupuk kepada petani tidak akan terganggu. Sebanyak delapan ton stok pupuk NPK yang sebelumnya berada di kios Berkah Abadi langsung dialihkan ke kios pengganti, UD Madani, yang telah ditunjuk resmi.
“Ditutupnya kios ini tidak akan mengganggu proses distribusi pupuk subsidi kepada petani karena sudah kita tunjuk kios baru, jadi sisa barang yang di sini akan langsung dipindahkan ke kios baru,” jelas Saroyo.
Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi tahun 2025 ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, antara lain: pupuk Urea Rp2.250/kg, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg.
Pupuk Indonesia juga memperkuat edukasi terhadap para mitra kios dan petani terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi HET. Saroyo menegaskan bahwa pelanggaran terhadap harga subsidi akan dikenakan sanksi tegas.
“Seluruh mitra wajib memasang informasi harga pupuk sesuai HET. Pelanggaran akan diberi sanksi, mulai dari teguran hingga pemutusan kerja sama, seperti yang terjadi saat ini,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bukti bahwa ketegasan pemerintah dalam menjaga akses petani terhadap pupuk subsidi tetap menjadi prioritas utama demi keberlanjutan ketahanan pangan nasional. []
Diyan Febriana Citra.