PEKANBARU – Dalam upaya memperkuat perlindungan lingkungan hidup dan mengatasi kejahatan kehutanan yang kian kompleks, Kepolisian Daerah Riau mengintensifkan kolaborasi lintas sektor melalui peluncuran Tim Raga Plus.
Tim ini bukan hanya ditujukan sebagai respons taktis terhadap tindak kejahatan jalanan, tetapi juga menjadi garda depan dalam menghadapi kerusakan hutan dan lahan yang masih menjadi persoalan serius di Riau.
“Tim ini memiliki kemampuan seperti jungle survival dan pelatihan pertempuran di hutan, meskipun tugas sehari-hari mereka adalah tugas rutin Brimob. Namun, mereka memiliki tugas tambahan khusus untuk Satgas yang disebutkan sebelumnya, yaitu masuk ke hutan bersama Sabhara dan lalu lintas,” jelas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam keterangan persnya, Rabu (11/06/2025).
Resmi dibentuk pada 14 Mei 2025 lalu, Tim Raga Plus bertugas untuk mendukung satuan tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) yang sudah lebih dulu dibentuk. Tak hanya itu, tim ini juga menjadi ujung tombak dalam melaksanakan patroli preventif dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar serta pembakaran hutan dan lahan.
Dengan kekuatan sebanyak 374 personel yang tersebar hingga tingkat Polres, kehadiran Tim Raga Plus menunjukkan pergeseran paradigma dalam penanganan kejahatan lingkungan. Polisi tidak lagi hanya menindak, melainkan juga mencegah dan melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat.
“Tim ini sudah melakukan patroli untuk mencegah kejahatan,” ujar Herry.
Ia menekankan bahwa operasi ini bukan sekadar kegiatan patroli biasa, melainkan bagian dari strategi terpadu antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selama hampir sebulan terakhir, Satgas PPH bekerja dalam senyap, melakukan pemetaan dan penilaian terhadap potensi serta titik rawan kerusakan hutan. Dengan dukungan Tim Raga Plus, operasi ini kini beranjak ke tahap lebih terbuka, mencakup penindakan berbasis data intelijen dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHAP, Undang-Undang Kehutanan, dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
“Kemudian, diluncurkan lah Tim Raga Plus yang kehadirannya ini nanti akan melakukan patroli dan sosialisasi pencegahan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” pungkas Kapolda.
Langkah strategis ini selaras dengan semangat “Green Policing” yang saat ini tengah digalakkan oleh jajaran kepolisian. Menjaga hutan Riau yang dikenal sebagai paru-paru Sumatera bukan hanya tugas satu institusi, melainkan panggilan bersama lintas sektor dan masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.