SULAWESI SELATAN – Tragedi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pelajar berusia 12 tahun kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Peristiwa memilukan itu terjadi di Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, pada Rabu (11/06/2025) sekitar pukul 18.45 Wita, yang mengakibatkan satu korban jiwa.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, motor yang dikendarai oleh pelajar berinisial MI (12) berboncengan dengan temannya RA (12), bertabrakan dengan truk Hino yang datang dari arah berlawanan saat MI berusaha menyalip kendaraan di depannya.
“Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara motor dan mobil truk,” ujar Kasat Lantas Polres Pinrang, Iptu Saripuddin, Kamis (12/06/2025).
Dalam insiden itu, MI meninggal dunia di tempat kejadian karena luka serius di bagian kepala dan tubuh. Sementara RA mengalami luka-luka dan saat ini sedang menjalani perawatan di Puskesmas Teppo.
“Ini korban yang pengendara motor usia pelajar dan berboncengan bawa motor saat kecelakaan terjadi,” jelas Saripuddin.
“Korban hendak menyalip kendaraan di depannya, namun dari arah berlawanan datang truk Hino, sehingga terjadi tabrakan.”
Kecelakaan ini menyisakan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban tetapi juga bagi masyarakat sekitar. Selain itu, kejadian ini menyoroti kembali fenomena pelajar di bawah umur yang nekat mengendarai kendaraan bermotor tanpa izin resmi, serta lemahnya pengawasan dari orang tua dan pihak sekolah.
Penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum dan sangat membahayakan keselamatan. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan bahwa usia minimal untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah 17 tahun.
Kecelakaan ini pun menjadi cermin perlunya tindakan lebih tegas dan komprehensif dari pihak berwenang, mulai dari sosialisasi bahaya berkendara di usia dini, penegakan hukum, hingga peningkatan peran keluarga dan lingkungan sekolah dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah.
Selain itu, pemerintah daerah dan pihak kepolisian diharapkan dapat memperkuat kampanye keselamatan berlalu lintas, terutama di kalangan remaja dan pelajar, untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang. []
Diyan Febriana Citra.