Emosi Tak Terkendali, Pengeroyokan Pecah di Blitar

Emosi Tak Terkendali, Pengeroyokan Pecah di Blitar

BLITAR – Kasus kekerasan antar remaja kembali mencuat di Blitar. Kali ini, enam orang remaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua pemuda, menyusul insiden sepele di perempatan lampu merah yang berujung pada aksi kekerasan.

Kejadian tersebut menunjukkan betapa rentannya anak-anak muda terjerumus dalam tindakan main hakim sendiri, yang justru membawa mereka berurusan dengan hukum. Enam pelaku yang masih berusia 17 tahun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

Peristiwa bermula dari perselisihan kecil yang terjadi di Simpang Empat Kawi, Kota Blitar, Minggu dini hari, 8 Juni 2025. Dua korban, BDN (19) dan AHR (17), disebut terlibat konflik dengan sepasang remaja karena tatapan mata saat menunggu lampu lalu lintas.

“Korban ini emosi saat menunggu lampu merah di Simpang Empat Kawi, Kota Blitar, ada sepasang remaja yang tidak dikenal menatap mereka. Lalu teman korban turun dari motor dan memukul mengenai remaja perempuan dari pasangan itu,” ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota, Aipda Dian Swastika, dalam konferensi pers, Rabu (11/06/2025).

Tindakan tersebut memicu reaksi kelompok remaja lainnya yang menyaksikan peristiwa tersebut. Mereka mengejar korban hingga ke Jalan Kalimas, Kelurahan Pakunden, lalu menendang sepeda motor korban dan mengeroyok mereka secara brutal.

“Kelompok pelaku menyaksikan hal itu tidak terima lalu mengejar korban, menendang sepeda motornya hingga korban terjatuh, dan beramai-ramai memukuli korban,” tambah Dian.

Para pelaku terdiri dari NVY, ZR, RES, EP, ARO, dan DNA semuanya berusia 17 tahun. Tiga berasal dari Kabupaten Blitar dan tiga lainnya dari Kota Blitar. Ironisnya, aksi ini berakar dari salah paham dan ketidaktegasan emosi dalam menghadapi situasi.

Dian menegaskan bahwa peristiwa pemukulan awal terhadap remaja perempuan itu pun bukan dilakukan oleh korban pengeroyokan, melainkan oleh temannya.

“Dan kelompok pelaku ini tidak saling kenal baik dengan pasangan remaja itu maupun dengan kelompok korban,” jelasnya.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana menambahkan bahwa terlepas dari niat untuk membela remaja perempuan, aksi para pelaku tetap tergolong tindak pidana.

“Bagaimanapun tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Apalagi sebenarnya yang memukul remaja perempuan itu bukan korban tapi teman satu kelompok dari korban,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Ayat (2) Huruf 1e KUHP tentang pengeroyokan. Kasus ini menjadi refleksi penting bagi orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memperkuat pendidikan karakter, kendali emosi, serta pemahaman hukum bagi remaja. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews