Uang Gaji Hilang di Agen, Nasabah Desak Kepastian

Uang Gaji Hilang di Agen, Nasabah Desak Kepastian

MAGETAN – Hilangnya dana gaji seorang staf desa di Kabupaten Magetan menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme keamanan transaksi di layanan agen bank. Sudarmin, seorang pegawai Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, harus menghadapi ketidakpastian setelah dana gajinya senilai Rp 2 juta yang disalurkan melalui Bank Jatim tiba-tiba menghilang saat akan ditarik.

Kejadian ini bermula pada 21 Maret 2025, ketika Sudarmin berniat mengambil gajinya melalui agen pengambilan uang di desa setempat. Namun, yang dia temukan justru kekecewaan.

“Sudah waktunya mupuk padi, tapi uangnya tidak bisa ditarik. Terpaksa nyari uang untuk mupuk. Kalau uangnya bisa ditarik ya bisa untuk mengembalikan,” keluhnya saat ditemui di kantor Bank Jatim Unit Maospati, Rabu (11/05/2025).

Uang gaji tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pertanian miliknya. Sudarmin sudah berusaha mencari kejelasan ke pihak Bank Jatim sejak setelah Idulfitri 2025, namun jawaban yang diterima justru membingungkan.

“Habis Lebaran kemarin, tapi katanya dari Bank Jatim sudah berhasil. Tapi tidak ada uangnya,” tambah dia.

Sementara itu, pihak Bank Jatim melalui Customer Service bernama Nabila menjelaskan bahwa berdasarkan catatan transaksi, penarikan dana memang tercatat berhasil dilakukan melalui agen di Desa Gebyog.

“Sudah saya laporkan bulan April, ternyata dari pusat mengajukan di divisi operasi. Dari divisi operasi itu melanjutkan ke banknya. Di bank itu transaksinya sukses. Jadi yang di agen itu harusnya sukses,” jelas Nabila.

Namun kenyataan di lapangan tidak sejalan dengan catatan tersebut. Agen yang menjadi perantara penarikan dana mengklaim bahwa dana Rp 2 juta tersebut tidak tersedia di rekening Sudarmin saat transaksi dilakukan.

“Agen itu seharusnya mengembalikan uang bapaknya sebesar Rp 2 juta itu, tapi bapaknya tanya ke agennya notasinya tidak ada uangnya,” lanjut Nabila.

Permasalahan ini telah kembali dilaporkan oleh Sudarmin untuk kedua kalinya karena tidak ada kejelasan terkait dana yang hilang. Nabila menyebut telah mengajukan laporan baru ke kantor pusat Bank Jatim, lengkap dengan bukti cetakan transaksi dari agen.

“Untuk kasus ini menunggunya 14 hari kerja di divisi pelayanan. Kalau di divisi pelayanan belum ada konfirmasi juga, saya akan menanyakan lagi adminnya di sana. Biasanya dilanjutkan ke divisi operasi. Untuk menunggu divisi operasi itu 20 hari kerja,” ujarnya.

Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam sistem agen perbankan, terutama untuk nasabah di wilayah pedesaan yang sangat bergantung pada layanan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Sudarmin, seperti banyak warga desa lainnya, hanya berharap keadilan dan kejelasan atas haknya sebagai nasabah. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews