Sertu Al Hadid Divonis 10 Bulan Penjara atas Penipuan Rekrutmen TNI

Sertu Al Hadid Divonis 10 Bulan Penjara atas Penipuan Rekrutmen TNI

MEDAN – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan pada Jumat (13/06/2025), saat Sertu Al Hadid Filain mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Terdakwa kasus penipuan dalam proses rekrutmen calon siswa TNI itu tak kuasa menahan tangis, terutama setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dan pemecatan dari dinas militer. Al Hadid saat itu bertugas di Yonif 122/Tombak Sakti, Siantar.

Kasus yang membelit Al Hadid berawal dari tindakannya yang menjanjikan kelulusan bagi calon siswa TNI dengan imbalan sejumlah uang. Namun, harapan para korban tersebut pupus karena mereka akhirnya tidak lulus, sementara kerugian total mencapai Rp 783 juta.

“Terdakwa ini melakukan penipuan dalam rekrutmen TNI. Dia menjanjikan kelulusan kepada calon siswa TNI,” jelas Juru Bicara Pengadilan Militer Medan, Kapten Slamet Widodo, usai persidangan.

Kapten Slamet mengungkapkan, modus penipuan yang dilakukan Al Hadid melibatkan kerja sama dengan Nina Wati, terdakwa yang juga tengah menghadapi kasus serupa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait penipuan masuk Taruna Akademi Polisi.

“Terdakwa memperkenalkan para korban kepada Nina,” tambah Slamet.

Dalam dakwaan, Al Hadid dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan kerja sama pelaku kejahatan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Al Hadid dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan, yakni 10 bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Sisingamangaraja itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Indra Gunawan, didampingi dua hakim anggota, Mayor Wiwid Ariyanto dan Mayor Iskandar Zulkarnaen. Selain itu, hadir pula Mayor Tecki sebagai orditur dan dua penasihat hukum terdakwa.

Momen paling menyentuh dalam sidang tersebut adalah ketika Al Hadid yang mengenakan seragam dinasnya, tak kuasa menahan air mata usai mendengar putusan. Isak tangisnya pecah beberapa kali hingga majelis hakim memberikan nasihat agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan. Panitera Pengganti, Peltu Reza Pahlipi, bahkan memberikan tisu untuk membantu meredakan kesedihan terdakwa.

Di luar ruang sidang, ibu Al Hadid tampak duduk terdiam, menyaksikan jalannya persidangan yang berujung pada vonis yang berat bagi putranya. Kasus ini menjadi peringatan serius terkait integritas dan etika dalam proses rekrutmen di institusi militer, serta dampak besar yang ditimbulkan oleh tindakan penipuan terhadap calon-calon prajurit bangsa. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews