BALIKPAPAN – Upaya kepolisian dalam menekan tindak kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Tim Jatanras Polsek Balikpapan Utara berhasil membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi beberapa bulan terakhir. Seorang pria berinisial FA, yang diduga sebagai pelaku utama, berhasil diamankan bersama lima unit sepeda motor hasil curian.
Penangkapan FA menjadi titik penting dalam pengungkapan jaringan pencurian kendaraan di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur. Ia diringkus pada Sabtu (14/06/2025), setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Purba, mengungkapkan bahwa kelima motor curian tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda.
“Dari hasil pengembangan, kami amankan tiga unit motor di wilayah Balikpapan Utara, tepatnya di kawasan GC, BSC, dan ruko samping Wika. Sementara dua unit lainnya kami temukan di wilayah Balikpapan Selatan,” jelas Rudyanto dalam keterangan persnya, Jumat (13/06/2025).
FA diduga kuat sudah menjalankan aksinya sejak April 2025. Dalam setiap pencurian, ia memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan motor dalam kondisi kunci masih menempel.
“Modusnya sederhana, namun efektif. Motor diambil ketika pemilik lengah, sehingga pelaku bisa langsung kabur,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa FA menjual motor curian kepada seorang penadah berinisial JM. Penjualan dilakukan dengan harga relatif murah, antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Menariknya, proses transaksi sebagian besar berlangsung melalui media sosial. Hal ini memperlihatkan adanya integrasi antara kejahatan konvensional dengan sarana digital.
“Keduanya sudah saling mengenal. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Iptu Rudyanto. Polisi juga masih memburu dua unit motor curian lainnya yang belum berhasil ditemukan.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun. Polsek Balikpapan Utara juga mengingatkan warga agar lebih waspada saat meninggalkan kendaraan.
“Pastikan motor dalam kondisi terkunci ganda dan jangan pernah meninggalkan kunci di motor, meskipun hanya sebentar,” tegas Rudyanto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengalami kehilangan atau mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lingkungan sekitar.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan,” pungkasnya. []
Diyna Febriana Citra.