Geng Motor Makassar Diringkus, Mayoritas Pelajar

Geng Motor Makassar Diringkus, Mayoritas Pelajar

MAKASSAR – Keterlibatan remaja dalam kelompok geng motor kembali menyita perhatian publik. Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengamankan sepuluh anggota geng motor yang diduga melakukan aksi teror di sejumlah titik di Kota Makassar dan sekitarnya, termasuk Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Para tersangka yang diamankan berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa, hingga pekerja honorer. Rentang usia mereka pun mayoritas masih sangat muda, yakni antara 17 hingga 26 tahun.

“Kita amankan 10 tersangka dengan rincian lima orang berstatus dewasa dan lima lainnya di bawah umur,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (13/06/2025).

Aksi kelompok ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan membahayakan aparat keamanan. Sebelum diamankan, kelompok ini terlibat dalam konvoi di jalan sambil membawa senjata tajam dan minuman keras, serta sempat melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan dibubarkan.

“Ketika dihadang, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan parang dan panah busur. Ada polisi yang terluka karena ditabrak saat menghalangi mereka yang mau tawuran,” ungkap Arya.

Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang digelar di sejumlah titik di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kelompok ini terdiri atas gabungan beberapa geng motor yang sering beraksi di malam hari.

Menurut Arya, bentrok antar geng motor yang berujung pada kekacauan ini dipicu oleh tantangan yang disampaikan melalui media sosial.

“Geng motor ini sebelumnya minum minuman keras, lalu mereka mendapatkan tantangan dari geng motor lain, sehingga mereka berangkat menuju titik tawuran,” jelasnya.

Yang menjadi sorotan publik adalah status para pelaku yang masih dalam usia produktif dan seharusnya sedang menempuh pendidikan atau bekerja secara legal.

“Jadi, status mereka, yang di bawah umur ini semua pelajar, ada juga yang mahasiswa, dan ada juga yang guru honorer,” tambah Arya.

Kepolisian memastikan akan menindak tegas aksi geng motor yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat serta Pasal 214 KUHP karena melakukan perlawanan terhadap aparat negara, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 7 tahun penjara untuk pelanggaran lainnya,” tegas Arya.

Fenomena ini kembali memunculkan kekhawatiran tentang meningkatnya keterlibatan remaja dalam aktivitas kriminal, khususnya geng motor. Selain menimbulkan rasa tidak aman di ruang publik, hal ini juga menjadi tanda bahwa pendekatan preventif dan edukatif terhadap generasi muda perlu diperkuat, baik oleh pemerintah, sekolah, keluarga, maupun komunitas lokal. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews