TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menjalin kerja sama dengan pihak swasta dalam bentuk penyewaan lahan kosong yang berada di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Melalui perjanjian ini, Pemkab Kukar berhasil memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,06 miliar untuk masa sewa selama lima tahun.
Perjanjian sewa tersebut telah ditandatangani pada Kamis (12/06/2025) oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dan General Manager PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA), Reno Barus. Kerja sama ini merupakan wujud pemanfaatan aset milik daerah secara produktif dan legal berdasarkan aturan yang berlaku.
“Melalui penyewaan ini tentu Pemkab Kukar memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) total senilai Rp1,06 miliar selama lima tahun, berasal dari harga sewa per tahun senilai Rp212,5 juta,” ujar Sunggono saat ditemui di Tenggarong, Jumat (13/06/2025).
Perjanjian ini berlandaskan pada Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor 157/SK-BUP/HK/2025 tertanggal 23 Mei 2025, yang menetapkan besaran tarif sewa atas tanah milik daerah. Lahan yang disewakan memiliki luas total 12.650 meter persegi dan akan digunakan oleh PT KMIA hingga 12 Juni 2029.
Pihak penyewa, PT KMIA, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan komitmennya untuk tidak hanya menyewa lahan, tetapi juga turut berkontribusi dalam penyediaan infrastruktur pendukung di sekitar lokasi. Menurut General Manager PT KMIA, Reno Barus, kerja sama ini bukan yang pertama kalinya dilakukan bersama Pemkab Kukar.
“Penandatangan perjanjian sewa menyewa antara Pemkab Kukar dan PT KMIA ini merupakan yang ketiga kalinya,” kata Reno Barus.
Lebih jauh, Reno menjelaskan bahwa pihaknya telah membangun jalan pengalih sepanjang 1.113 meter dengan spesifikasi teknis berupa lebar 5,5 meter dan tebal 20 cm. Pembangunan jalan ini dimulai dari titik koordinat N 513834 hingga N 514864 933, menggunakan konstruksi beton semen dan fondasi agregat berkualitas.
“Desain berupa pengerasan beton semen, leon concrete fe 10 Mps, lapis fondasi agregat kelas A dan bahu jalan agregat kelas 8 volume 2×1 meter, untuk segmen tertentu dilakukan penguatan pada tanah dasar eksisting dengan geogrid,” jelas Reno.
Selain infrastruktur jalan, PT KMIA juga bertanggung jawab atas pemasangan dan pemeliharaan tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) di sekitar area jalan pengalih, dengan persetujuan dari Pemkab Kukar sebagai pihak pertama.
Langkah ini dinilai sebagai sinergi positif antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam memanfaatkan aset daerah secara optimal dan mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. []
Diyan Febriana Citra.