Polisi Sita Miras Ilegal di Warung Bogor

Polisi Sita Miras Ilegal di Warung Bogor

BOGOR — Peredaran minuman keras (miras) ilegal kerap menjadi pemicu gangguan sosial dan tindak kriminal di masyarakat. Dalam rangka menekan potensi tersebut, aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota melaksanakan razia minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, pada Jumat malam, 13 Juni 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan keamanan warga. Seperti dijelaskan oleh Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, razia menyasar penjual miras yang tidak memiliki izin resmi, termasuk warung kelontong yang diduga menjadi titik distribusi.

“Telah dilaksanakan kegiatan operasi sasaran penjualan miras ilegal atau tanpa izin yang menjadi salah satu masalah sosial yang kerap menyebabkan berbagai dampak negatif di masyarakat,” ujar Eko dalam keterangannya, Sabtu (14/06/2025).

Razia tersebut membuahkan hasil cukup signifikan. Dari satu lokasi, petugas menyita puluhan botol berbagai jenis miras ilegal. “Berhasil diamankan 68 botol ciu ukuran 600 ml, 7 botol ciu ukuran 1.500 ml, 12 botol anggur putih, dengan total 87 botol sebanyak 55.260 ml,” terang Eko.

Semua barang bukti tersebut diamankan dari sebuah warung kelontong yang diduga menjual miras tanpa izin edar. Menurut pihak kepolisian, warung tersebut beroperasi secara diam-diam dan menyuplai miras ke sejumlah kalangan di kawasan permukiman.

“Selanjutnya mengamankan barang bukti dan menyerahkan hasil operasi miras ke Satresnarkoba Polresta Bogor Kota,” imbuh Eko.

Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan serius seperti tawuran, kecelakaan akibat mabuk, serta kerusakan sosial terutama di kalangan remaja. Oleh karena itu, langkah tegas aparat menjadi bentuk komitmen dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan warga.

Selain penindakan, ke depan diharapkan ada peningkatan sosialisasi terhadap bahaya konsumsi miras ilegal serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran miras di lingkungan mereka. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran barang ilegal yang mengancam ketertiban umum. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews