Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Jakbar

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Jakbar

JAKARTA – Kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran kepolisian sektor Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari warga.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AI alias Codot (33) dan IP (30). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, namun masih dalam wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolsek Grogol Petamburan, Komisaris Polisi Reza Hafiz Gumilang, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dari operasi tersebut, aparat berhasil menyita sabu seberat 0,29 gram.

“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,29 gram,” ungkap Kompol Reza kepada awak media, Senin (16/06/2025).

Selain sabu, barang bukti lain turut diamankan oleh petugas saat penggeledahan dilakukan di lokasi berbeda. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, menjelaskan sejumlah barang bukti yang ditemukan mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika skala kecil menengah.

“Barang bukti lainnya uang tunai total Rp 2,7 juta, dua unit ponsel, alat hisap sabu, timbangan elektrik, serta dua bundel plastik klip kecil,” ujarnya.

Penangkapan AI dilakukan lebih dahulu berdasarkan hasil pemantauan. Dari AI, petugas mendapatkan petunjuk penting terkait asal sabu yang dijualnya.

“Dengan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan narkoba. Dari pengakuannya, sabu tersebut ia dapat dari IP,” jelas Aprino.

Informasi tersebut membuka jalan bagi tim untuk menelusuri keberadaan IP. Setelah melakukan pengembangan, polisi pun berhasil mengamankan IP di kediamannya di kawasan Jelambar Jaya. Saat penggeledahan dilakukan, sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu turut ditemukan.

“Saat digeledah di rumah IP di kawasan Jelambar Jaya, petugas kembali menemukan alat-alat hisap dan timbangan elektrik,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” tegas Aprino.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika, sekecil apapun perannya, tetap akan diproses secara hukum. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi memerangi narkoba di lingkungan sekitar. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews