PEKANBARU – Sebuah video yang menampilkan dua anak perempuan di bawah umur dipaksa mengemis oleh ibunya kembali menggugah perhatian publik terhadap maraknya praktik eksploitasi anak di jalanan. Rekaman yang tersebar luas di media sosial itu menunjukkan seorang ibu menurunkan anak-anaknya di tengah keramaian lalu lintas Kota Pekanbaru, Riau, tepatnya di Jalan Sumatera, sembari tetap duduk di atas sepeda motor mewah jenis Nmax.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Adriani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait kejadian tersebut. Ia menyatakan, tim dari Satuan Tugas Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Satgas PPKS) segera dikerahkan ke lokasi, namun pelaku dan anak-anak yang terekam dalam video sudah tak berada di tempat saat petugas tiba.
“Kami langsung mengirim tim ke lokasi, tetapi saat petugas tiba di sana, anak-anak tersebut beserta ibunya sudah tidak berada di tempat. Kami masih terus melakukan penelusuran di lapangan untuk mengidentifikasi pelaku,” kata Adriani dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/06/2025).
Adriani menambahkan bahwa kedua anak tersebut tidak pernah tercatat dalam operasi penertiban sebelumnya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut dilakukan oleh pelaku yang berpindah-pindah untuk menghindari pengawasan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan bahwa sebagian besar pengemis yang tertangkap dalam penertiban rutin ternyata bukan benar-benar tidak mampu.
“Sebagian pengemis yang selama ini ditertibkan ternyata memiliki kendaraan pribadi, bahkan ada yang diketahui memiliki sepeda motor dan mobil,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mengimbau warga agar tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis di jalan.
“Masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan sebaiknya melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat, lembaga sosial terpercaya, atau langsung kepada pihak yang benar-benar membutuhkan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Dinsos bersama Satpol PP dan pihak kepolisian kini sedang mendalami kemungkinan adanya sindikat yang melibatkan anak-anak dalam praktik mengemis terorganisir. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena eksploitasi anak adalah bentuk kejahatan serius.
“Eksploitasi anak di jalanan merupakan pelanggaran hukum dan pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Adriani.
Kejadian ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan dan kepedulian masyarakat terhadap praktik-praktik eksploitasi yang tersembunyi di balik wajah kemiskinan, sekaligus menjadi evaluasi atas predikat Kota Layak Anak yang diemban Pekanbaru. []
Diyan Febriana Citra.