GOWA – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menggelar sidang penting dalam kasus pemalsuan uang dengan skala besar yang melibatkan jaringan di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Pada sidang putusan sela yang berlangsung Rabu (18/06/2025) pukul 11.00 WITA, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama dalam perkara ini. Penolakan eksepsi ini menandai kelanjutan proses hukum yang saat ini sedang berjalan terhadap total 15 terdakwa.
Annar Salahuddin disebut sebagai otak di balik sindikat pemalsuan uang yang menggunakan teknologi cetak canggih untuk menghasilkan lembaran rupiah palsu yang nyaris sempurna.
Produksi uang palsu tersebut dilakukan di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa. Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, dengan tegas menyatakan, “Dengan ini kami memutuskan bahwa eksepsi terdakwa ditolak berdasarkan hukum,” sebelum mengetukkan palu.
Eksepsi yang diajukan terdakwa, melalui tim kuasa hukumnya, menyoroti aspek prosedural dalam proses penyidikan, terutama terkait penggeledahan yang dilakukan polisi tanpa kehadiran terdakwa maupun saksi dari pemerintah daerah. Kuasa hukum terdakwa, Husain Rahim Sijjie, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
“Kami menolak seluruh dakwaan ini sebab proses klien kami dijadikan terangka oleh pihak kepolisian tidak memenuhi unsur,” ujarnya usai sidang.
Kasus pemalsuan uang ini pertama kali terungkap pada Desember 2024, dan menjadi perhatian publik karena skala serta kemajuan teknologi yang digunakan sindikat dalam memproduksi uang palsu. Lembaran rupiah yang dicetak memiliki kualitas tinggi, bahkan sulit terdeteksi menggunakan mesin pemindai x-ray.
Selain Annar, sebanyak 14 terdakwa lain juga sedang diadili dalam kasus ini. Mereka antara lain Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Sattariah Sukmawati, Andi Haeruddin, Mubin Nasir (mantan staf honorer perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Kamarang Daeng Ngati, Irfandy Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), dan Ilham.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Sihabudin dan Yeni. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Basri Bacho, Aria Perkasa Utama, dan Nurdaliah. Penolakan eksepsi ini mempertegas bahwa proses hukum terhadap sindikat uang palsu akan terus berjalan sesuai prosedur. []
Diyan Febriana Citra.