Pemkot Tunggu Lampu Hijau Ubah Eks Puskib Jadi Taman

Pemkot Tunggu Lampu Hijau Ubah Eks Puskib Jadi Taman

BALIKPAPAN – Komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH) terus bergulir. Salah satu langkah strategis yang akan segera diwujudkan adalah pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), khususnya eks lahan Pusat Kegiatan Islam Balikpapan (Puskib) di kawasan Jalan Ruhui Rahayu.

Wacana ini mengemuka setelah Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti pemanfaatan lahan tersebut begitu ada keputusan resmi dari pihak Pemprov. Pernyataan itu ia sampaikan seusai menghadiri kegiatan di BSCC Dome pada Selasa, 17 Juni 2025.

“Kami hanya menunggu surat resmi dari Gubernur untuk penyerahan ke kami. Kalau suratnya sudah ada, kami langsung tindak lanjuti,” kata Wali Kota kepada wartawan.

Lahan eks Puskib sempat menjadi perhatian publik lantaran adanya pengelolaan oleh pihak ketiga yang menimbulkan polemik. Namun, Wali Kota memastikan bahwa persoalan tersebut saat ini hampir seluruhnya selesai. Hal itu membuka peluang besar bagi Pemkot untuk mengalihkan fungsi lahan menjadi ruang publik yang ramah lingkungan.

“Informasinya kemarin memang ada masalah dengan pihak ketiga, tapi kalau sudah clear dan memang status lahannya milik Pemprov, maka kami akan minta untuk dijadikan ruang terbuka hijau,” jelas Rahmad.

Inisiatif ini bukan hanya bagian dari upaya mempercantik wajah kota, melainkan menjadi langkah nyata dalam menyeimbangkan pembangunan infrastruktur dengan pelestarian lingkungan hidup. RTH diharapkan dapat memberikan manfaat ekologis dan sosial, seperti memperbaiki kualitas udara, menurunkan suhu kota, hingga menyediakan ruang interaksi bagi warga dari berbagai kalangan.

Rahmad menambahkan bahwa pengadaan RTH menjadi bagian dari visi pembangunan berkelanjutan yang ingin diwujudkan Pemkot Balikpapan. Pihaknya akan mengupayakan agar setiap lahan terbuka milik pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

“Pokoknya kalau suratnya sudah ada, segera kami eksekusi,” tegasnya.

Jika rencana ini terealisasi, kawasan eks Puskib akan menjadi salah satu tambahan penting dalam jaringan ruang terbuka publik di Balikpapan. Dalam jangka panjang, transformasi fungsi lahan ini diharapkan turut mendukung pencapaian target proporsi RTH ideal di wilayah perkotaan sebagaimana diamanatkan dalam UU Penataan Ruang. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews