Sidang PPDS Undip: Di Balik Kematian Aulia dan Budaya Pemerasan

Sidang PPDS Undip: Di Balik Kematian Aulia dan Budaya Pemerasan

SEMARANG – Dinamika internal dunia pendidikan dokter spesialis kembali menjadi sorotan publik. Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip) mengungkapkan praktik-praktik yang disinyalir menjadi beban berat bagi para peserta didik.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (18/06/2025), salah satu rekan satu angkatan almarhumah dokter Aulia Risma Lestari, yakni Herdaru, dihadirkan sebagai saksi. Ia membeberkan sejumlah cerita yang pernah disampaikan Aulia semasa hidup terkait tekanan selama mengikuti pendidikan PPDS.

“Sering (curhat), terutama semester satu bulan Juli. Ketika jaga pertama mengeluh tentang beratnya tugas dan perilaku senior,” ungkap Herdaru di hadapan jaksa.

Aulia, menurut penuturan Herdaru, merasa terbebani dengan tugas non-akademik yang diberikan oleh senior. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan makanan hingga 80 porsi per hari untuk para senior, bahkan mereka dari angkatan lebih atas bisa menentukan menu sesuai keinginan.

“Untuk angkatan 8 ke atas bisa request menu,” ujar Herdaru menirukan pernyataan almarhumah.

Tidak berhenti di situ, angkatan 77 yang merupakan angkatan Aulia juga harus menanggung beban logistik lain seperti mengangkat kasur, mengantar galon air, serta menggunakan jasa kurir makanan yang biayanya ditanggung bersama. Hal ini kemudian menjadi alasan dibentuknya kas angkatan yang dikumpulkan oleh Aulia sebagai bendahara.

“Sebulan biasanya dua sampai tiga kali (dicicil),” kata Herdaru, menambahkan bahwa angkatannya yang terdiri dari 11 orang wajib menyetor hingga Rp 20 juta per bulan. Artinya, dalam satu bulan jumlah dana yang terkumpul dapat mencapai lebih dari Rp 200 juta, dengan estimasi pengeluaran harian mencapai Rp 5 juta hanya untuk konsumsi.

“Satu hari Rp 5 juta (untuk biaya makan),” ujarnya.

Kasus ini mengemuka setelah meninggalnya dokter Aulia Risma yang diduga kuat mengalami tekanan berat selama pendidikan. Kejadian tersebut menggugah perhatian masyarakat dan mendorong Kementerian Kesehatan mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pendidikan PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi.

Dalam perkembangan penyidikan, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka: Taufik Eko Nugroho (TEN), mantan Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani (SM), staf administrasi PPDS, serta Zara Yupita Azra (ZYA), dokter senior yang menjadi terdakwa dalam sidang perdana.

Ibunda Aulia, Nuzmatun Malinah, menjadi pihak pelapor dalam kasus ini, dengan harapan keadilan bisa ditegakkan dan praktik senioritas yang merugikan peserta didik tidak kembali terulang. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews