Tolak Relokasi, Warga Desak Pemerintah Tinjau Status TNTN

Tolak Relokasi, Warga Desak Pemerintah Tinjau Status TNTN

PEKANBARU – Ribuan warga dari Kabupaten Pelalawan, Riau, memadati ruas Jalan Jenderal Sudirman di Pekanbaru pada Rabu (18/06/2025). Aksi unjuk rasa itu digelar sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan relokasi mandiri dari kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), yang telah lama mereka huni dan garap.

Warga menilai kebijakan relokasi tersebut tidak adil dan menuntut pemerintah pusat meninjau ulang status kepemilikan lahan seluas 81.793 hektare yang kini masuk dalam wilayah konservasi TNTN. Pasalnya, menurut pengakuan para petani dan warga, lahan itu telah menjadi tempat tinggal dan mata pencaharian mereka selama bertahun-tahun.

“Aksi kami hari ini dihadiri 8.000 orang. Kami menyatakan akan bertahan dan tidak bersedia direlokasi saat ini,” kata Wendri Simbolon,

Koordinator Lapangan aksi, dalam pertemuan tertutup dengan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, dan Bupati Pelalawan Zukri Misran.

Menurut Wendri, warga hanya ingin kejelasan dan perlindungan hukum terhadap tanah yang mereka anggap sebagai milik sah, meskipun saat ini berada di dalam kawasan TNTN. Ia juga meminta agar pemerintah provinsi Riau dapat menjadi penghubung untuk membawa aspirasi mereka ke tingkat nasional.

“Kami meminta agar dalam waktu 7×24 jam diberikan rekomendasi untuk menyampaikan aspirasi ke pusat,” ujarnya.

Wendri juga memohon agar Gubernur Riau, Kapolda Riau, dan Bupati Pelalawan memfasilitasi pertemuan langsung antara perwakilan warga dan Presiden serta DPR RI untuk membahas penyelesaian masalah secara terbuka dan formal.

Dari pantauan di lokasi, demonstrasi berlangsung tertib tanpa kericuhan. Warga mulai berdatangan sejak dini hari dan memenuhi kawasan depan kantor Gubernur Riau. Arus lalu lintas terpaksa dialihkan akibat jalan utama yang dipenuhi massa. Pihak kepolisian menerapkan pengamanan ketat untuk memastikan aksi berlangsung damai.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) telah menyita kawasan seluas 81.793 hektare di TNTN yang disebut digunakan secara ilegal. Warga diberikan waktu untuk melakukan relokasi mandiri, namun hingga kini belum ada kejelasan ganti rugi atau solusi alternatif yang diterima warga.

Penolakan ini mencerminkan kompleksitas persoalan agraria dan konflik kepemilikan lahan di Indonesia, terutama antara kebijakan konservasi hutan dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal yang telah menetap selama puluhan tahun. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews