Eksekusi Rumah Sengketa Surabaya Dikawal Ketat

Eksekusi Rumah Sengketa Surabaya Dikawal Ketat

SURABAYA — Eksekusi atas sebuah rumah yang menjadi obyek sengketa hukum di Jalan dr Soetomo Nomor 55, Surabaya, akhirnya berhasil dijalankan pada Kamis (19/06/2025) setelah sempat dua kali tertunda karena penolakan massa. Proses ini berlangsung di tengah pengamanan ketat oleh aparat gabungan dari TNI dan Polri serta puluhan personel satuan pengendali massa.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tertanggal 5 Desember 2022. Meski menghadapi tekanan dari kelompok masyarakat, juru sita tetap dapat menjalankan tugasnya dengan membacakan isi putusan di lokasi.

“Pukul 10.00 WIB, usai juru sita membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, pihak pemohon eksekusi berhasil masuk ke rumah obyek sengketa dan melakukan pengosongan,” ujar Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Wibowo, yang memimpin langsung pengamanan lapangan.

Sebelumnya, suasana sempat memanas ketika ratusan orang dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) memblokir akses jalan dan membakar kayu sebagai bentuk penolakan terhadap proses eksekusi. Bahkan, sejak pukul 09.23 WIB, polisi telah memberikan ruang dialog kepada pihak-pihak yang terlibat, namun tetap bersiap menindak secara tegas apabila proses hukum dihambat.

“Setelah itu, kami beri tiga kali peringatan kepada siapa pun yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan lokasi sekitar obyek sengketa. Kami juga perintahkan anggota untuk menangkap siapa saja yang menghalang-halangi proses eksekusi,” tegas AKBP Wibowo.

Rumah yang menjadi sengketa ini dahulu ditempati oleh Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Ia membeli rumah tersebut secara resmi dari TNI AL berdasarkan surat pelepasan tertanggal 28 November 1972.

Sepeninggal Soebroto, rumah itu kemudian dihuni oleh Tri Kumala Dewi, ahli waris keluarga. Persoalan muncul ketika seorang warga bernama Hamzah Tedjakusuma menggugat hak kepemilikan rumah berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan itu sempat dimenangkan oleh Tri, namun kemudian berlanjut hingga proses peninjauan kembali (PK).

Pengamanan ekstra dalam pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan bahwa persoalan pertanahan yang menyangkut nama besar dan keterlibatan masyarakat dapat memicu gejolak sosial. Meski demikian, aparat berhasil memastikan bahwa pelaksanaan putusan hukum tetap berjalan sesuai prosedur. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews