BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tidak menutup kemungkinan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar (MUJ). Saat perkara terjadi, Ridwan Kamil diketahui menjabat sebagai Gubernur.
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan terbuka peluang adanya tersangka baru. Meski belum ada pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil, arah ke sana tidak ditampik.
“Belum diperiksa, tapi indikasi ke sana ada. Tentu kami bergerak berdasarkan alat bukti,” ujar Irfan dalam keterangan pers, Jumat (21/6).
Saat ini, Kejari telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp86,2 miliar. Ketiganya adalah BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro), dan RAP (Ruli Adi Prasetia). Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan guna pendalaman penyidikan.
Kasus ini mencuat dari pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima MUJ dari anak perusahaan Pertamina Hulu Energi. Dana yang diterima sejak 2017 itu mencapai total Rp800 miliar dan merupakan bentuk kompensasi bagi daerah terdampak proyek eksplorasi migas di wilayah Pantura Jawa.
Dana tersebut kemudian digunakan MUJ untuk menyuntik modal ke anak usahanya, PT Energi Negeri Mandiri (ENM). Pada 2022–2023, PT ENM bekerja sama dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) untuk proyek pengadaan barang dan jasa terkait kebutuhan kilang.
Namun, proyek tersebut ternyata tidak memperoleh persetujuan resmi dari pemberi kerja, sehingga dinilai ilegal. Akibatnya, PT ENM mengalami kerugian besar, yang juga berdampak pada keuangan MUJ sebagai induk perusahaan.
Tak hanya menetapkan tersangka, Kejari juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satunya adalah rumah pribadi BT di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (14/4). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sertifikat rumah dan tanah, serta 42 item dokumen.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung, dan menghasilkan penyitaan 56 dokumen, beberapa pecahan mata uang asing, serta kartu ATM, termasuk dari Bank Mandiri dan BCA.
Irfan memastikan, penyidik terus menelusuri alur dana dan keterlibatan pihak lain. Ia mengakui bahwa pola korupsi yang digunakan cukup kompleks karena melibatkan banyak pihak serta jalur kontrak tidak resmi.
“Dari pengakuan tersangka, sumber dana berasal dari Pertamina Hulu Energi. Kita akan ungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat dan sejauh mana peran masing-masing,” tegasnya.[]
Putri Aulia Maharani