SAMARINDA – Wacana penertiban Pertamini atau pom bensin mini di Kota Samarinda hingga kini masih berada pada tahap perencanaan. Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menekankan pentingnya pendekatan lintas sektor agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan polemik.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan bahwa pihaknya terus menyusun strategi penertiban secara matang, mengingat usaha pengisian bahan bakar eceran ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Kami tengah mengoordinasikan siapa saja yang harus terlibat dan seperti apa mekanismenya. Penanganan Pertamini tidak bisa dilakukan sepihak,” ujar Anis saat dikonfirmasi, Jumat (20/6).
Menurut Anis, dasar hukum penertiban sudah tersedia melalui regulasi daerah yang telah diundangkan. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan di lapangan harus tetap berada dalam koridor hukum dan dilakukan dengan perencanaan yang matang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta koordinasi dengan TNI dan Polri.
“Kami tidak bisa serta-merta melakukan pembongkaran. Fungsi kami adalah mengamankan, mengangkut, dan memastikan aturan ditegakkan. Itu pun harus melalui tahapan yang terstruktur dan terkoordinasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anis menegaskan bahwa Satpol PP tidak pernah bermaksud membatasi masyarakat dalam mencari nafkah. Namun ia mengingatkan, setiap bentuk usaha harus mematuhi peraturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Contohnya, kalau berjualan di atas trotoar, itu bisa menutup akses jalan atau menyebabkan genangan air. Hal-hal semacam ini yang ingin kita hindari,” katanya.
Ia juga mengimbau agar pelaku usaha berkoordinasi lebih dahulu dengan RT, kelurahan, maupun kecamatan sebelum memulai kegiatan usaha. Dengan begitu, lokasi usaha bisa diarahkan agar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pelaku usaha adalah bagian dari masyarakat. Jika semua bersedia mengikuti aturan, kita bisa mewujudkan kota yang lebih tertib dan nyaman,” pungkasnya.[]
Putri Aulia Maharani