Warung Kelontong Edarkan Miras, Pemilik Ditangkap

Warung Kelontong Edarkan Miras, Pemilik Ditangkap

DEPOK — Kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan kembali membuahkan hasil. Berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar Terminal Depok, jajaran Polsek Pancoran Mas berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pemilik warung kelontong.

Pelaku berinisial DA (34), seorang buruh harian lepas, ditangkap polisi pada Kamis (19/06/2025) malam. Ia diketahui menjual berbagai merek minuman keras tanpa izin resmi di tokonya yang berada tak jauh dari terminal.

“Semua kami amankan (miras) dan juga dari pelaku yang berinisial DA (34) dan berprofesi buruh harian lepas,” ujar Kapolsek Pancoran Mas AKP Hartono dalam keterangan persnya.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melihat banyak remaja membeli minuman keras dari warung milik DA. Kekhawatiran warga pun muncul, mengingat kawasan tersebut kerap menjadi lokasi tawuran antar-remaja, yang sebagian besar diduga dalam pengaruh alkohol.

“Masalah miras ini, yang jelas kami dapat informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Depok ada penjual miras yang sering melibatkan anak-anak muda melakukan tawuran,” tutur Hartono.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Pancoran Mas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan bahwa DA telah menjalankan usaha ilegal ini selama kurang lebih satu bulan. Meski motif dan keuntungan dari penjualan belum diungkap sepenuhnya, jumlah barang bukti yang disita cukup mencengangkan.

Polisi menyita total 263 botol miras berbagai merek, mulai dari Intisari, Atlas, Api, Anggur Merah dan Putih, Bir Bintang, hingga jenis lokal seperti Kawa-kawa. Beberapa di antaranya adalah merek yang dikenal memiliki kadar alkohol tinggi dan dijual bebas di pasaran secara ilegal.

“Dari situ ada informasi masyarakat bahwa ada penjualan minuman jenis kawa-kawa di terminal. Setelahnya, kami turunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” jelas Hartono.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata dari kolaborasi antara masyarakat dan aparat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, khususnya bagi generasi muda. Polsek Pancoran Mas juga menyampaikan apresiasi terhadap laporan warga yang telah berperan aktif dalam upaya pencegahan kejahatan.

DA kini tengah menjalani proses hukum, dan akan dikenai pasal terkait peredaran minuman keras ilegal. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya demi mencegah potensi kejahatan yang lebih besar. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews