BANDUNG – Kasus korupsi senilai Rp 86,2 miliar yang menyeruak di anak perusahaan BUMD Jawa Barat menjadi alarm serius terkait tata kelola perusahaan milik pemerintah. Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), anak usaha PT Migas Utama Jabar (MUJ).
Ketiga tersangka yang ditahan selama 20 hari ke depan sejak Jumat (20/06/2025) adalah BT (Begin Troys)—mantan Direktur Utama PT MUJ (2015–2023), Direktur PT SDI NW (Nugroho Widyantoro), dan Direktur PT ENM RAP (Ruli Adi).
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, menegaskan dugaan korupsi berasal dari penerbitan surat non‑objection letter nomor 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tertanggal 15 Juli 2022 oleh BT tanpa analisis bisnis mendalam dan tanpa mematuhi prinsip good corporate governance.
“BT diduga berperan dalam menerbitkan surat tidak berkeberatan tanpa memperhatikan kajian analisis bisnis dan tidak memperhatikan prinsip good corporate governance.”
Sementara itu, NW selaku direktur PT SDI dianggap “mengikat perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan/kontrak utama,” bahkan memberikan pekerjaan kepada PT ENM melebihi ambang batas 50%.
“Ia selanjutnya diduga memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50 persen sehingga PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp 86,2 miliar.”
Kerugian PT ENM dianggap sebagai kerugian negara sementara, karena aset perusahaan milik negara rusak akibat pemenuhan kontrak yang tidak sesuai aturan.
RAP yang pernah menjabat direktur PT ENM (2020–2022) juga diduga melanggar dengan “menerima pekerjaan proyek lebih dari 50 persen”, serta gagal menjalankan rekomendasi mitigasi risiko proyek.
“Tidak melaksanakan rekomendasi project summary yang menyatakan ‘PT ENM perlu membuat penilaian risiko menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko.”
Akibat pengabaian menjadi modal utama aparat untuk menguatkan dugaan bahwa prinsip pengawasan dan akuntabilitas formal diabaikan, sehingga pembayaran macet, dan negara dirugikan ratusan miliar rupiah.
Menurut Irfan, pihaknya telah berkoordinasi dengan auditor negara untuk membuktikan kerugian, sebelum menahan tiga tersangka di Rutan Kebon Waru.
“Penyidik melakukan pendalaman melalui koordinasi dengan auditor keuangan negara bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan tersangka selama 20 hari ke depan.” []
Diyan febriana Citra.