BOGOR – Upaya penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Bogor kembali digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi di dua kecamatan, yakni Parung dan Ciseeng, dan menyita ratusan botol miras dari berbagai jenis dan merek.
Kegiatan yang berlangsung sejak Jumat sore hingga malam (20/06/2025) ini menyasar empat lokasi usaha yang diduga memperdagangkan minuman beralkohol secara ilegal. Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan total 945 botol miras.
“Setelah dilakukan pendataan terhadap para pemilik usaha dan penghitungan miras, sebanyak 945 botol minuman beralkohol berbagai jenis berhasil diamankan oleh petugas dari lokasi,” kata Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/06/2025).
Menurut Anwar, titik pertama razia berada di sebuah warung kelontong di Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, dengan jumlah temuan sebanyak 342 botol miras. Di lokasi kedua, yang berlokasi di Jalan Raya Ciseeng, petugas kembali menemukan 469 botol.
Tak berhenti di situ, Satpol PP juga menyisir Jalan Raya Parung dan mengamankan 80 botol dari lokasi ketiga. Sementara pada titik keempat, ditemukan 54 botol tambahan. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut.
Razia ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021.
Anwar menjelaskan, razia semacam ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal, gangguan keamanan, dan dampak sosial lainnya.
“Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Cuaca hujan menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan,” ujarnya.
Operasi ini pun mendapat respons positif dari warga sekitar, terutama di Ciseeng dan Parung, yang mengeluhkan maraknya penjualan miras secara terbuka di warung-warung kecil yang berada di dekat kawasan permukiman.
Penertiban ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk tidak mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP menyatakan akan terus melanjutkan razia berkala demi menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan sehat secara sosial. []
Diyan Febriana Citra.