BOGOR – Pemerintah tengah menyiapkan strategi komprehensif dalam reformasi sistem pemasyarakatan, salah satunya melalui pembangunan 13 lembaga pemasyarakatan (lapas) baru di berbagai wilayah Indonesia. Upaya ini bertujuan tidak hanya untuk merespons persoalan klasik berupa kelebihan kapasitas penghuni lapas, tetapi juga sebagai bagian dari penataan kelembagaan pemasyarakatan secara nasional.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa tingkat kelebihan kapasitas lapas di Indonesia hampir menyentuh angka 100 persen. Saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Senin (23/06/2025), ia menyampaikan bahwa saat ini jumlah penghuni lapas mencapai 179 ribu orang, jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya sebesar 140 ribu orang.
“Ini mengingat over kapasitas yang kita miliki sudah mendekati 100%. Jadi dari kapasitas 140 ribu, sekarang sudah 179 ribu,” ujar Agus dalam keterangan usai menghadiri kegiatan perkemahan Pramuka bersama warga binaan di lapas tersebut.
Sebagai solusi jangka menengah, pemerintah akan mempercepat pembangunan 13 lapas baru. Salah satu di antaranya merupakan lapas dengan keamanan super maksimum yang direncanakan berdiri di Pulau Nusakambangan. Sisanya, sebanyak 12 lapas lain akan dibangun secara tersebar di berbagai daerah.
“Ada 13 lapas yang sedang dalam proses penyelesaian, mudah-mudahan tahun ini bisa selesai. Satu lapas super maximum security di Nusakambangan, 12 di seluruh Indonesia,” jelas Agus.
Kendati demikian, Agus mengakui masih terdapat sejumlah kendala administratif, terutama terkait pengelolaan dan penyerahan aset, seperti di Cipinang dan Salemba. Hal ini disebabkan oleh belum tuntasnya pelimpahan dokumen dari Kementerian Hukum dan HAM, sebagai instansi yang sebelumnya mengelola aset tersebut.
“Sehingga masih terkendala itu karena pengelolaan dari pada aset di Cipinang dan Salemba ini belum ada penyerahan dari Kementerian Hukum selaku yang mandatory-nya untuk membagi aset,” ujarnya.
Untuk itu, koordinasi lintas kementerian terus dilakukan. Agus menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Kehutanan untuk meninjau sejumlah lokasi alternatif sebagai lahan pembangunan lapas, di antaranya di Banten, Pulau Rakit Indramayu, dan Kalimantan Selatan.
“Dua tempat di Banten, satu Pulau Rakit di Indramayu, satu di Kalsel (Kalimantan Selatan), nanti setelah semuanya selesai mudah-mudahan kita akan sampaikan kepada Bapak Presiden mana yang paling tepat sebagai alternatif daripada menunggu proses ruilslag (tukar guling),” pungkas Agus.
Upaya ini juga diiringi dengan inovasi lain, seperti percepatan masa hukuman bagi napi yang telah memenuhi syarat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi titik awal dalam mendorong reformasi sistem pemasyarakatan berbasis hak asasi manusia dan pembinaan berkelanjutan.
“Tentunya kita harus melakukan inovasi-inovasi dalam rangka untuk percepatan mereka yang memang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan hak-hak sesuai dengan ketentuan,” tambah Agus. []
Diyan Febriana Citra.