SUMENEP – Isu eksplorasi migas kembali menyulut aksi protes di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rabu (25/06/2025), puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) turun ke jalan menyuarakan keresahan atas aktivitas survei seismik migas oleh PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) dan PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di wilayah Kepulauan Kangean.
Berlangsung di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, aksi tersebut tidak hanya berisi orasi, tetapi juga disertai pembakaran ban sebagai simbol perlawanan. Mahasiswa menuntut penghentian total kegiatan eksplorasi migas yang mereka anggap membahayakan keberlangsungan lingkungan dan sosial masyarakat kepulauan.
“Survei (seismik) itu mengancam ruang hidup kami. Merusak ekosistem laut, mengganggu kehidupan sosial masyarakat Kangean,” seru Ahmad Faiq Hasan, salah satu orator aksi, dalam orasinya.
Mereka menilai, diamnya Pemkab Sumenep sebagai bentuk pembiaran terhadap kerusakan ekologis dan sosial yang ditimbulkan akibat survei seismik. Dalam tuntutannya, GMK mendesak pemerintah daerah untuk mengambil sikap tegas dan mencabut segala bentuk persetujuan terhadap proyek tersebut.
“Pemkab harus menyatakan sikap menolak proyek seismik migas sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat,” tegas Faiq.
Para mahasiswa juga menyoroti aspek legalitas, menyatakan bahwa eksplorasi tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan, termasuk UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 33, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tak hanya dampak ekologis, GMK juga mempersoalkan kontribusi PT KEI yang dianggap minim terhadap pembangunan lokal. Fasilitas publik yang terbatas, akses kesehatan yang buruk, dan tidak adanya program pemberdayaan masyarakat disebut menjadi bukti lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan di Kangean.
“Diamnya Pemkab adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi,” lanjut Faiq dalam orasinya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menemui massa. Dalam pernyataannya, Dadang menjelaskan bahwa kewenangan pengambilan keputusan atas proyek tersebut bukan berada di tangan pemerintah daerah.
“Kami tidak punya kewenangan untuk menghentikan atau menyetujui program tersebut, sepenuhnya pusat,” ujar Dadang.
Ia menambahkan, proyek survei seismik yang digarap oleh GSI dan KEI merupakan bagian dari program strategis nasional yang dikendalikan langsung oleh kementerian teknis terkait di tingkat pusat.
Meski demikian, GMK menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah, baik daerah maupun pusat, benar-benar memperhatikan kepentingan ekologis dan hak masyarakat lokal. []
Diyan Febriana Citra.