DPRD Bengkulu Digeledah, Puluhan Bukti Disita Kejati

DPRD Bengkulu Digeledah, Puluhan Bukti Disita Kejati

BENGKULU – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan legislatif menunjukkan keseriusan yang semakin nyata. Pada Selasa (24/06/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan menyeluruh di kantor Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Bengkulu, menyita berbagai barang bukti penting yang diduga terkait tindak pidana korupsi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah memasuki tahap lanjut. Penggeledahan berlangsung lebih dari lima jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan pengawalan ketat. Proses ini menyita perhatian publik, terutama mengingat jumlah barang bukti yang diangkut mencapai satu truk penuh berisi dokumen dan perangkat elektronik.

“Kami mengamankan puluhan kontainer berkas yang dimasukkan dalam truk untuk dibawa ke Kejati Bengkulu sebagai barang bukti,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Rabu (25/06/2025), didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo.

Bukti-bukti yang disita mencakup ponsel, laptop, serta berkas-berkas penting terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang diduga menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan korupsi. Praktik perjalanan dinas fiktif menjadi sorotan utama, meskipun penyidik mengindikasikan bahwa terdapat lebih dari satu perkara yang sedang ditelusuri.

“Banyak itu, ada puluhan item yang kita periksa. Untuk detailnya belum bisa disampaikan. Jelasnya, berkas yang ada kaitannya semuanya kita amankan, termasuk handphone dan laptop,” jelas Ristianti.

Tak hanya fokus pada Setwan DPRD, tim juga memperluas penggeledahan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang berada di lingkungan kantor Gubernur Bengkulu. Menurut Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa yang sah dalam penanganan perkara dugaan korupsi tahun anggaran 2024.

“Hari ini kami melakukan upaya paksa sehubungan dengan tindak pidana korupsi pada Setwan DPRD tahun 2024,” terang Danang.

Saat ini, Kejati belum dapat menyebutkan angka pasti kerugian negara, tetapi diyakini telah mencapai miliaran rupiah. Proses penghitungan sedang berlangsung, dan puluhan saksi telah diperiksa.

“Kami masih menghitung, tetapi dipastikan jumlahnya miliaran rupiah terhadap perkara yang sudah naik penyidikan,” tegas Danang.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk transparansi dan ketegasan aparat hukum dalam menindak kasus korupsi yang merusak tata kelola pemerintahan daerah. Diharapkan, proses ini mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi DPRD dan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews