MEDAN – Upaya keras pemberantasan kejahatan narkotika di Indonesia kembali tercermin dalam vonis tegas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap empat terdakwa kasus peredaran narkoba. Rabu (25/06/2025) Sore, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa yang terlibat dalam jaringan pengedaran sabu seberat 40 kilogram.
Keempat terdakwa yang dimaksud adalah Senta Sitepu, Benyamin Sembiring, Puji Minarto Nasution, dan Sahrial. Putusan terhadap mereka dibacakan secara terpisah oleh Ketua Majelis Hakim, Philip Mark Soentpiet, yang didampingi oleh dua hakim anggota, Pinta Uli Br. Tarigan dan Evelyne Napitupulu.
Dalam sidang, hakim menyatakan Senta Sitepu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa hak dan melawan hukum.
“Meringankan tidak ada. Sehingga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Senta Sitepu dengan pidana mati,” tegas Philip.
Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lainnya. Philip menyebut bahwa mereka juga melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Puji Minarto Nasution, Sahrial, dan Benyamin Sembiring dengan pidana mati,” lanjutnya.
Usai vonis dibacakan, terdakwa Senta Sitepu memilih tidak memberikan pernyataan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sementara tiga terdakwa lainnya secara eksplisit menyatakan akan mengajukan upaya banding dalam waktu tujuh hari sebagaimana diatur oleh hukum.
Keempat terdakwa ditangkap dalam operasi kepolisian yang dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024. Operasi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan dan Jalan Besar Sibirubiru, Desa Namo Tualang, Kabupaten Deli Serdang. Total barang bukti yang disita dari mereka adalah 40 kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa para tersangka sempat mencoba melarikan diri saat akan diamankan. “Ditembak kakinya, tegas terukur karena melawan,” ujar Hadi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari Tanjung Balai dan dibawa melalui seseorang bernama Koher, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan.
Vonis mati ini bukan hanya menjadi peringatan keras bagi pelaku, namun juga penegasan bahwa peredaran narkoba merupakan kejahatan serius yang merusak generasi dan tidak akan ditoleransi. Proses hukum yang dilakukan di PN Medan menjadi simbol dari perlawanan negara terhadap jaringan perusak bangsa. []
Diyan Febriana Citra.