JOMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menetapkan FP (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Lukman (45). Aksi kejahatan itu terungkap setelah jenazah korban ditemukan dalam kondisi membusuk di rumah kontrakan mereka di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal atas perbuatan tersebut adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah merencanakan pembunuhan sejak awal. FP membeli racun tikus dan tujuh butir potasium pada 11 Mei 2025. Dua hari berselang, ia melarutkan empat butir potasium ke dalam botol air minum yang biasa digunakan korban. Setelah dikonsumsi pada 14 Mei 2025, korban mengalami gejala keracunan hingga tak sadarkan diri.
Mengetahui korban lemas dan tak berdaya, FP memanggil seorang saksi dan meminta bantuan memindahkan tubuh korban ke dalam kamar. Kepada saksi, ia mengaku bahwa korban tengah mabuk berat. Setelah itu, sisa racun dan botol digunakan dibuang ke luar rumah dan dibakar dengan maksud menghilangkan barang bukti.
Namun, hasil autopsi menunjukkan adanya luka tusuk di dada dan memar di bagian kepala korban. Temuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa korban mengalami tindak kekerasan menggunakan benda tajam dan tumpul sebelum meninggal dunia. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pisau, balok kayu, dua bantal, dan tikar cokelat yang digunakan untuk menutupi jasad korban.
Motif pembunuhan diduga berakar dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami tersangka selama menjalani pernikahan siri dengan korban sejak 2014. Hubungan keduanya disebut memburuk sejak 2019. FP mengaku kerap mengalami kekerasan fisik dari Lukman, yang akhirnya mendorongnya merencanakan tindakan tersebut.
Kasus ini terbongkar pada Rabu (25/6) pagi setelah FP menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Kepala Desa Johowinong, Roziun, membenarkan bahwa jasad korban ditemukan dalam keadaan rusak parah dan mengeluarkan bau menyengat, diduga telah meninggal selama lebih dari 40 hari.
Hingga kini, Polres Jombang masih mendalami lebih lanjut keterlibatan pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain dalam kasus ini.[]
Putri Aulia Maharani