Sekdes Kertosari Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Sekdes Kertosari Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

KENDAL – Upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan desa kembali menunjukkan hasil konkret. Kali ini, giliran Sekretaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa. Penetapan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kendal mengantongi bukti permulaan yang cukup kuat.

Penetapan tersangka terhadap PM, Sekdes Kertosari, diumumkan pada Kamis (26/06/2025). Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023, khususnya terkait proyek fisik dan pengadaan barang/jasa.

“Dari penyidik telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik menetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Agung Wibiowo, dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, Kejari Kendal juga telah menetapkan Kepala Desa Kertosari, berinisial W, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dalam konstruksi kasus tersebut, PM dinilai tidak menjalankan peran verifikator sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

PM diduga turut menyusun dan menyetujui dokumen pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan anggaran desa, tanpa melakukan verifikasi sebagaimana mestinya.

“PM membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes, yang seharusnya diverifikasi untuk memastikan kebenarannya,” tambah Agung.

Atas perbuatannya, PM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena perannya yang bersifat turut serta dalam tindak pidana.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Kendal Nomor: PRIN-1675/M.3.27/Fd.2/06/2025, tersangka PM ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang selama 20 hari, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025. Sebelum dilakukan penahanan, PM telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Kendal dan dinyatakan dalam kondisi sehat serta layak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya setelah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka, penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut,” tutup Agung.

Kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Fenomena tersebut menjadi cermin bahwa pengawasan dan transparansi di tingkat desa perlu terus diperkuat demi menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran publik. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews