TERNATE – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus dijalankan tanpa kompromi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Setelah sempat menghilang usai upaya hukum kasasinya ditolak Mahkamah Agung, terpidana Ruslan alias RU (34) akhirnya ditangkap di tempat kerjanya, sebuah mess perusahaan tambang di Desa Umera, Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (25/06/2025) sekitar pukul 18.00 WIT, tanpa perlawanan. Saat itu, Ruslan tengah bekerja dan mengenakan seragam perusahaan tempat ia bekerja.
“Ruslan ditangkap di mess salah satu perusahaan di Desa Umera, Pulau Gebe, Halmahera Tengah saat tengah bekerja pada Rabu (25/06/2025) sekitar pukul 18.00 WIT, tanpa perlawanan,” jelas Plt Kepala Kejari Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay, Jumat (27/06/2025).
Tim gabungan dari Intelijen Kejari Ternate, Kejati Maluku Utara, dan Kejari Halmahera Tengah bekerja sama dalam operasi penangkapan ini. Ruslan kemudian diborgol, dipakaikan rompi tahanan, dan dievakuasi ke Ternate melalui jalur laut. Ia tiba di kantor Kejari Ternate pada Jumat (27/06/2025) sore.
Ruslan merupakan buronan dalam perkara KDRT terhadap istrinya. Ia sempat dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate pada 2023. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 5432 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 6 September 2024.
“Upaya hukum berupa permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ditolak Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT menjadi dasar pemidanaannya,” terang Dedyng.
Setelah putusan kasasi ditolak, Ruslan memilih melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi. Aparat mencatat jejak keberadaannya di beberapa wilayah seperti Halmahera Selatan dan Halmahera Timur, hingga akhirnya terlacak di Pulau Gebe.
“Kita mendeteksi yang bersangkutan ini ada di beberapa tempat titik terakhir ada di Pulau Gebe,” tambahnya.
Langkah cepat aparat kejaksaan ini menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugas, bahkan ketika buronan berusaha bersembunyi di wilayah terpencil sekalipun. Setelah diperiksa kondisi kesehatannya, Ruslan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate untuk menjalani hukuman sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. []
Diyan Febriana Citra.