GRESIK — Setelah lebih dari satu tahun melarikan diri dari jeratan hukum, AM (39), pelaku utama dalam kasus pembunuhan seorang warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim reserse kriminal. Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, oleh Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik di wilayah terpencil Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Pelaku yang diketahui menjadi dalang dalam peristiwa kriminal berdarah pada Maret 2024 itu, sempat dinyatakan sebagai buronan setelah menghilang usai menghabisi nyawa korban, Wardatun Toyyibah (28), yang juga merupakan tetangganya. Peristiwa tersebut meninggalkan duka mendalam, khususnya bagi anak korban yang masih balita dan harus kehilangan ibunya akibat tindak kejahatan yang brutal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga kuat berkaitan dengan perampokan. AM bersama rekan-rekannya diduga menggondol uang ratusan juta rupiah dari rumah korban sebelum melarikan diri ke luar pulau. Sejak saat itu, aparat kepolisian melakukan pelacakan intensif terhadap pergerakan AM, termasuk memetakan kemungkinan tempat persembunyian berdasarkan jaringan dan aktivitas terakhir yang berhasil ditelusuri.
Perjalanan menuju lokasi persembunyian memerlukan upaya ekstra. Tim Resmob harus menempuh sekitar enam jam perjalanan darat dari Palangkaraya menuju Desa Tumbang Kalang, sebuah kawasan terpencil di pedalaman Kalimantan yang dikelilingi perkebunan sawit. Di tempat itulah AM berhasil diidentifikasi dan diamankan, dalam kondisi mengenakan celana jins dan kaus bertuliskan “Borneo”.
Saat dilakukan penangkapan, AM sempat berupaya memberikan alibi, mengklaim hanya terlibat dalam pengambilan uang hasil kejahatan dan tidak menjadi pelaku utama pembunuhan. Namun, pengakuannya tidak mengurangi bobot peran yang telah ditetapkan oleh aparat dalam proses penyidikan.
“Saya Ahmad, Ahmad Midhol, salah saya membawa uang, saya jujur bawa uang rampokan di Gresik di Ima’an. Saya cuma di luar, Pak, yang membunuh saudara Fatikul almarhum itu,” ujar AM dalam kondisi tertekan saat diamankan petugas.
Dengan ditangkapnya AM, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal berat dan memastikan bahwa tidak ada pelaku yang dapat menghindar dari proses hukum, sejauh apa pun mereka mencoba bersembunyi. Kasus ini juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam menangani pelaku kejahatan yang berpindah provinsi untuk menghindari penangkapan.
Saat ini, AM telah dibawa kembali ke Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []
Diyan Febriana Citra.