Sidang Mbah Tupon Ditunda, Tergugat Absen

Sidang Mbah Tupon Ditunda, Tergugat Absen

BANTUL — Proses hukum atas perkara perdata yang turut menyeret nama Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon mengalami penundaan akibat ketidakhadiran pihak tergugat utama dalam persidangan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Selasa (01/07/2025) seharusnya menjadi momen pembukaan kasus, namun tidak dapat dilanjutkan karena absennya dua pihak kunci Triono alias Tri Kumis (Tergugat I) dan Triyono (Turut Tergugat I).

Majelis hakim yang dipimpin Dhitya Kusumaning Prawarni, dengan anggota Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia, memulai sidang sekitar pukul 12.25 WIB. Setelah proses administrasi awal dan verifikasi kuasa hukum selesai dilakukan, ketidakhadiran dua tergugat menjadi alasan kuat majelis menunda jalannya persidangan hingga Selasa, 8 Juli 2025.

Gugatan ini diajukan oleh M. Achmadi dan Indah Fatmawati terhadap beberapa pihak, termasuk Mbah Tupon sebagai Turut Tergugat III. Selain Mbah Tupon, dua nama lainnya yang turut tergugat adalah Triyono dan Anhar Rusli.

Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, menjelaskan bahwa sidang pertama memang difokuskan untuk memastikan kehadiran seluruh pihak dan kelengkapan dokumen. Ia menekankan pentingnya kehadiran tergugat agar proses persidangan berjalan sesuai ketentuan.

“Hari ini sudah kita lihat sidang pertama kelengkapan para pihak. Tergugat tidak hadir, Triono dan Turut Tergugat I (Triyono) tidak hadir. Agenda selanjutnya tetap akan memanggil para pihak,” kata Gatot.

Dalam prosesnya, pengadilan telah berupaya memanggil para tergugat. Namun surat pemanggilan sebelumnya dikembalikan ke pengadilan karena yang bersangkutan tidak berada di alamat yang tercantum. Diketahui bahwa baik Triono maupun Triyono saat ini tengah ditahan oleh Polda DIY dalam perkara berbeda, yaitu kasus dugaan mafia tanah.

Majelis hakim, menurut Gatot, telah memerintahkan langsung agar surat panggilan disampaikan ke Polda DIY, guna memastikan kedua tergugat dapat mengikuti persidangan selanjutnya.

“Tadi perintah langsung majelis hakim disampaikan ke Polda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gatot menegaskan bahwa setiap pihak dalam perkara ini diberikan kesempatan yang sama untuk membela haknya, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.

“Kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan adalah untuk membela haknya. Mau menggunakan haknya atau tidak, itu pilihan. Tapi kesempatannya tetap diberikan,” ujarnya.

Penundaan ini menambah panjang proses hukum atas perkara yang ikut menyorot keterlibatan nama-nama dalam dugaan kasus pertanahan, termasuk pihak-pihak yang kini telah berada dalam proses pidana. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews